KPU Sumut

KPU Sumut

KPU Medan

KPU Medan

KPU Dairi

KPU Dairi

Diduga Bebas Beroperasi, Hutan Di Desa Parbuluan 1 Gundul, KPH 15 Kabanjahe Terkesan Tutup Mata

Editor: metrokampung.com
Pohon tumbang di kawasan hutan lindung Desa  Parbuluan Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi. Sidikalang  Jumat (6/9/24). 

Dairi, Metrokampung.com
Terlihat Dilokasi telah Ditemukan ribuan lebih pohon ditebang secara liar di kawasan hutan lindung di Desa Parbuluan 1 Kecamatan Parbuluan  Kabupaten Dairi. 

 Metrokampung.com saat mendapatkan Kabar Dari Masyarakat bahwa Pada hari Jumat(6/9/24) lalu, Camat , Kapolsek bersama KPH 15 Kabanjahe Turun kelokasi.
Sesuai Informasi masyarakat yang Beredar Kelompok Tani Marsiurupan dan Kelompok Tani Hutan Wisata ,nyaris terjadi bentrok 
"Kami menemukan ribuan lebih batang pohon ditumbang menggunakan sincaw (senso) dalam kawasan hutan lindung tepatnya dalam aeal izin SK. KLHK nomor 6047 yang diberikan kepada kelompok tani hutan wisata(KTHW) seluas 443 hektar" Ujar Masyarakat Didampingi kepala Desa

Pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia(KLHK-RI)  diminta segera bertindak tegas mengenai pengelolaan hutan kemasyarakatan  di Desa Parbuluan I guna menghindari terjadinya perang antar warga sekitaran tersebut.

Permintaan itu disampaikan Fredi Hotsan Sihombing lewat media, akibat nyaris terjadi bentrok antara warga  sesama yang diprediksi kejadian dahsyat dapat kembali jika Tetap dilakukan pembiaran serta akan berpotensi menimbulkan masalah besar ditengah masyarakat Desa Parbuluan I.

Disebutkan Fredi "  dampak kejadian tadi , kedepan akan terjadi kembali  hal yang tidak diinginkan diantara sesama warga yang bertentangan dengan hukum , keributan akan berlanjut karena situasi dan kondisi  kerusakan dalam kawasan hutan sangat memprihatinkan  yang diduga dilakukan manusia diluar pemegang plizin persetujuan pengelolaan .Maka dengan tegas  kita minta KLHK agar segera bertindak  tegas," ujar Fredi. 

Sebab KLHK selaku pemberi persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan pada kawasan hutan  kepada kelompok  tani hutan wisata (KTHW) parbuluan I  seluas 443 hektar untuk dikelola hutan wisata. 


Tepatnya di kawasan hutan lindung di Desa Parbuluan I Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi Sumatera Utara sesuai keputusan KLHK nomor 6047 tahun 2024.


Sebelumnya diberitakan Salah Satu Media online ,Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 15 Kabanjahe akan dilaporkan Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Parbuluan 1 karena dinilai tidak tegas dan terkesan provokasi serta melakukan pembiaran terhadap pengelolaan hutan wisata di kawasan hutan Parbuluan Dairi.(vikran) 
Share:
Komentar


Berita Terkini