Diduga Timbulkan Kebisingan, Gudang AC Diprotes Warga Pulo Brayan

Editor: metrokampung.com

Bagian depan gudang yang disoal warga sekitar karena menimbulkan kebisingan.

Medan, metrokampung.com
Warga Jalan Mandor Lingkungan VIII Kelurahan Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan menolak keberadaan gudang perakitan AC milik PT MMI di tempat mereka.

Alasannya, selain diduga belum miliki Izin operasional yang dikeluarkan dinas terkait Pemko Medan, warga juga merasa terganggu dengan suara bising dari gudang perakitan AC tersebut.

Menurut keterangan warga, kebisingan dimulai jam 8 pagi hingga pukul 17.00 wib sore setiap harinya. Gudang mengeluarkan suara gerenda, mesin potong, martil yang dipukul-pukulkan, asap genset dan truk roda 6 yang keluar masuk gudang. Sehingga kebisingan tersebut menganggu kenyamanan warga.

"Padahal berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) tim terpadu Pemko Medan di ruang rapat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan pada Kamis (22/8/24) lalu telah diputuskan bahwa PT MMI harus berhenti beroperasi karena tidak miliki perizinan dari dinas terkait Pemko Medan,"ujar Rudi, salah seorang warga, Sabtu (21/9/24).

Karena gudang tersebut terus beroperasi, warga pun kemudian menyampaikan keluhannya kepada Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Dai Negeri (DPP-PDN) di Jalan Sidodame Medan dan berharap ditindak lanjuti. 

Setelan menerima kuasa warga, selanjutnya DPP-PDN menyurati dinas terkait Pemko Medan untuk memeriksa dan menindaklanjuti keberadaan gudang yang meresahkan warga itu.

"Kami sebelumnya sudah mengingatkan kepada pemilik gudang tersebut, tapi keluhan kami tidak pernah digubris dan seolah-olah merasa kebal hukum. Mereka tetap saja melakukan pekerjaannya walau pekerjaan tersebut sudah sangat menggangu ketenangan dan kenyamanan masyarakat setiap harinya," ujar Rizatta Tripaldi Mangunsong, pengurus DPP-PDN saat dikonfirmasi.

Karenanya, DPP-PDN minta kepada Pemerintah Kota Medan segera melakukan tindakan tegas bagi pemilik gudang yang diduga belum mengantongi izin dari instansi terkait Pemko Medan. 

"Kami menilai perusahaan tersebut tidak layak berdiri di pemukiman warga, apalagi melakukan produksi perakitan AC. Seharusnya gudang tersebut berada di kawasan industri bukan di tempat pemukimam warga,"tutup Rizatta.(ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini