Disosperda, Abdul Latif Desak Pemko Medan Agar Perda No.4 Tahun 2012 di Perwalkan

Editor: metrokampung.com
Abdul Latif Lubis di Sosperda No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan yang diadakan di Jalan P. Sumatera KM 20 Lingkungan 27 Pekan Labuhan (Samping Mesjid Al ittihad).(ft/ist)

Medan, Metrokampung.com
Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd mengatakan warga layak mengetahui Informasi - informasi pelayanan publik yang ada di Kota Medan. Pelayanan publik tersebut meliputi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Di mana banyak bantuan dari Kota Medan tetapi banyak juga warga yang tidak mendapatkan bantuan itu.

"Warga Kota Medan khususnya Dapil II yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah agar mendaftarkan diri ke TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) agar didaftarkan ke DTKS,"ucapnya pada Sosperda No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan yang diadakan di Jalan P. Sumatera KM 20 Lingkungan 27 Pekan Labuhan ( Samping Mesjid Al ittihad ), Minggu (15/09/2024).

Selain DTKS, sambung Latif, pelayanan publik lainnya adalah UHC (Universal Health Coverage). Di mana setiap warga Kota Medan yang ingin berobat hanya mengunakan KTP. Dan diharapkan anggaran UHC tahun 2024 sebesar 31miliar dapat bermanfaat dan tepat sasaran. 

"Kita apresiasi kinerja Bobby Afif Nasution dan Aulia Rahman sebagai Wali kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan yang sudah mengoperasikan RSUD Bachtiar Jafar. Dengan beroperasinya RSUD Bachtiar Jafar itu mempermudah warga khususnya Dapil II untuk berobat,"jelasnya.

Latif juga menjelaskan salah satu tugas DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah membuat undang-undang dan menyampaikannya kepada warga. Untuk itu dalam Perda No.4 Tahun 2012  ini terdiri dari 92 pasal dan 16 BAB. Dan ada 85 peraturan yang mengikuti. Di mana Perda ini bertujuan agar Kota Medan menjadi wilayah berwawasan dan agar Kota Medan makin banyak memiliki akses kesehatan serta sistem kesehatan Kota Medan yang baik.

"Untuk itu, saya terus mendesak Pemko Medan agar segera mungkin memperwalkan Perda ini. Jika Perda ini sudah diperwalkan maka mutlak harus dan wajib dikalsanakan. Bila perda disahkan, tujuan dari UUD 1945 dan tujuan dari Pancasila bisa terealisasi,"tegasnya.

Sementara dikesempatan yang sama, Sekretaris DPC PKS Medan Labuhan Dapil II Muhammad Razali memgucapkan ribuan terimakasih kepada para undangan yang sudah meluangkan waktunya untuk hadir di acara Sosperda No. 4 Tahun 2012, sehingga Sosperda No.4 Tahun 2012 dapat terlaksana dengan baik. Tidak lupa lelaki ayah 1 anak ini juga mengingatkan para undangan untuk mengunakan hak suaranya pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. 

"Kami pengurus DPC Medan Labuhan mengucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu yang sudah meluangkan waktunya untuk hadir di Sosperda ini. Kiranya Bapak dan Ibu tetap semangat dalam pemilihan Wali Kota dan wakil wali kota Medan nantinya,"ujarnya. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini