Galian Tanah Masih Beroperasi Di Dusun II,, Desa Damak Maliho Bangun Purba

Editor: metrokampung.com
lLSM PAMID RI : 'Kami Akan Menyurati Kapolda Sumut, Pangdam I / BB ,  PJ .Gubernur Sumut, Kajati Sumut ,Dinas Lingkungan Hidup Sumut'

Aktifitas galian tanah di Dusun II, Desa Damak Maliho, Bangun Purba masih berlanjut walaupun sudah di himbau Muspika Kecamatan dan belum satupun ada tindakan tegas dari unsur Muspika Bangun Purba agar galian C segera di hentikan, namun kenyataannya para pengelola galian C tetap terus beroperasi dan melakukan pembangkangan dan kebal hukum.

Bangun Purba, Metrokampung.com
Aktifitas galian tanah di Dusun II, Desa Damak Maliho, Bangun Purba masih berlanjut walaupun sudah di himbau Muspika Kecamatan dan belum satupun ada tindakan tegas dari unsur Muspika Bangun Purba agar galian C segera di hentikan, namun kenyataannya para pengelola galian C tetap terus beroperasi dan melakukan pembangkangan dan kebal hukum. Dugaan pembangkangan  dilakukan karna adanya pembekingan di belakang galian C karna kepentingan pribadi tanpa mempedulikan terhadap kepentingan umum atau rakyat. 

Warga setempat hingga kini tetap merasa resah akibat aktifitas galian C itu dan merasa tidak ada gunanya peran Muspika untuk memberhentikannya.

"Hingga kini kami tetap resah akibat adanya penggalian tanah itu dan kami merasa tidak ada gunanya peran serta  Muspika Bangun Purba, mass hanya untuk memberhentikan aktifitas galian itu saja tidak mampu, kami warga Dusun II, Desa Damak Maliho tinggal menunggu hari-hari mencemaskan, rumah ambruk dan tanah longsor," ujar salah seorang warga.



Tanggapan keras pun kembali dilontarkan LSM PAMID RI, atas kejadian ini. Drs. Hamonangan Purba sebagai ketua LSM PAMID RI angkat bicara dan mengatakan sangat perihatin atas kejadian ini.

"Saya sangatat prihatin melihat kondisi warga dan masyarakat yang tinggal di Dusun II Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, bagaimana mereka tidak resah, khawatir dan takut karna jarak rumah warga dengan galian hanya 7 meter hingga 10 meter dengan ketinggian tebing galian 40 meter hingga 50 meter," kata Hamonagan.
"Saat saya berada di atas tebing galian itu, Sabtu 28/09/2024 sekira pukul 07.30 WIB, saya melihat aktivitas Galian C tetap beroperasi dan tanah tebing bekas korekan longsor dan jatuh ke bawah, ada apa sebenarnya dengan Pemerintahan Desa dan Muspika," lanjut Hamonangan.

"Saya akan segera menyurati dan  untuk berkoordinasi dengan Kapolda Sumut, Pangdam I / BB ,  PJ .Gubernur Sumut, Kajati Sumut ,Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Bupati Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang, Dandim 0204 / DS, Kajari Deli Serdang, agar segera dilakukan penindakan dan penyitaan alat serta para pengelolah ( Pembeking ) yang merasa kebal Hukum dan tidak tersentuh Hukum. Saya juga akan mengundang media untuk melakukan jumpa Pres secara terbuka  terkait maraknya  galian C Ini, karena  jelas dan nyata nyata  melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Ilegal dapat di Pidana Ancaman Penjara 5 Tahun dan Mengganti Kerugian Negara 100 Miliar, dan bebasnya suatu Kejahatan dan Para Pelanggar Hukum, Itu Semua Karna Adanya Udang di Balik Batu , Tutup Mata,Tutup Telinga', Tutup Mulut, Ikat Kaki,Ikat Tangan dan Pakai Ilmu Siluman " Segera di Eksekusi," pungkas Drs, Hamonangan Purba.(Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini