Keputusan DPP PDIP Dinilai Tak Lazim, Penetapan Ketua DPRD Medan Sementara Diduga Upaya Dari Orang Tertentu

Editor: metrokampung.com
Huang Kien Lim / Hasyim dan Wong Chun Sen.(ft/ist)

Medan, Metrokampung.com
Pelantikan dan pengambilan sumpah bagi 50 orang anggota DPRD Medan periode 2024-2029 telah terlaksana, Selasa (17/9/2024). Dan dari 50 orang yang dilantik tersebut, dua orang ditetapkan menjadi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Medan sementara. Keduanya adalah Wong Chun Sen dari PDI Perjuangan dan Syaiful Ramadhan dari PKS.

Seperti diketahui, perolehan kursi DPRD Medan pada Pileg Februari 2024 lalu, PDIP menjadi pemenang dengan raihan kursi terbanyak yakni 9 kursi. Disusul posisi kedua PKS 8 kursi, posisi ketiga Gerindra 6 kursi dan posisi keempat Partai Golkar juga 6 kursi.

Berdasarkan undang-undang, pemenang Pileg lah yang menjadi Ketua DPRD. Dan pada pelantikan ditetapkan 2 pimpinan sementara yakni dari partai pemenang dan partai yang berada di posisi kedua perolehan suara.

PDI perjuangan tetap unggul dengan meraih kemenangan tiga kali berturut-turut, yakni pada Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan 2024.

Pada periode 2014 PDIP merekomendasikan Henry Jhon Hutagalung yang waktu itu masih menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Medan dan menjadi pimpinan sementara dewan pada pelantikan 14 September 2014. Kemudian Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri pun merekomendasikannya jadi Ketua DPRD Medan.

Pada Pemilu 2019, PDIP kembali menjadi juara, lalu merekomendasikan Huang Kien Lim alias Hasyim menjadi Ketua DPRD Medan sementara, wakil ketua sementara Ikhwan Ritonga dari Partai Gerindra. Kemudian Hasyim yang juga Ketua DPC PDIP Medan ditetapkan menjadi Ketua DPRD Medan periode 2019-2024.

Dan pada pelantikan Caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang dilaksanakan Selasa (17/9/2024), PDIP sudah merekomendasikan Wong Chun Sen jadi Ketua DPRD Medan sementara. 

Menurut pengamatan, Keputusan DPP PDIP kali ini tidak seperti biasanya. Lazimnya PDIP menetapkan pimpinan dari struktur partai yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB).
 
Sebenarnya masih ada sekretaris partai yaitu Robi Barus yang juga duduk sebagai anggota DPRD Medan Dapil Medan 1 tapi tidak direkomendasikan jadi pimpinan sementara.

Maka timbulah pertanyaan dari berbagai kalangan dengan tidak terpilihnya Robi Barus sebagai pimpinan sementara DPRD Medan.
Dari penetapan pimpinan sementara DPRD Medan menunjukkan bahwa PDIP masih mempercayakan kadernya dari etnis Tionghoa memimpin DPRD Medan dari Huang Kien Lim atau yang lebih dikenal namanya Hasyim,SE ke Wong Chun Sen.

Upaya Dari Orang-orang Tertentu
Dikutip dari berbagai sumber, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan HAM Prof Yasonna H Laoly mengatakan, sebenarnya yang mereka putuskan bukan Wong Chun Sen, tapi Robi Barus yang distruktur partai adalah sebagai Sekretaris DPC PDIP Kota Medan. 

" Bukan Wong Chun Sen yang kita putuskan tapi Roby Barus. Itu ada upaya dari orang-orang tertentu," ucap mantan Menkum HAM RI ini tanpa memberi alasan lebih lanjut.

Keputusan telah ditetapkan dengan terpilihnya Wong Chun Sen sebagai Ketua DPRD Medan sementara. Dan pada, Selasa (17/9/2024) ke 50 orang Caleg DPRD Medan terpilih telah dilantik dan diambil sumpahnya di ruang rapat paripurna DPRD Medan. Kendati sudah dilantik, anggota DPRD Medan masih punya tugas dan PR yang harus dipertanggungjawabkan yaitu tanggulangi 700 Ribu Angka Kemiskinan. Berhasil atau tidaknya biarlah masyarakat yang menilainya. (BBS/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini