KPU Labura Tetapkan 1 Paslon, Hendri Yanto Bersama H.Samsul

Editor: metrokampung.com
Ketua KPUD Labura, bersama Komisioner KPU Labura di dampingi Kapolsek Kualuh Hulu saat Press Release di Kantor KPU Labuhanbatu Utara.(Foto: Syawal Tanjung) 

Labura, metrokampung.com
Komisi Pemilihan Umum, (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumut,  menetapkan satu  pasangan calon (paslon) Bupati-  DR. Hendri Yanto, SE, MM dan Wakil Bupati Labura. DR H Samsul Tanjung, ST, MH, Minggu (22/9/2024), di Kantor KPU Labuhanbatu Utara, Jalan Wonosari Lingkungan IV di belakang kantor camat Kualuh Hulu, Aek Kanopan, Labura. 

"Penetapan paslon dilakukan pada  rapat pleno tertutup dihadiri LO pasangan calon DR.Hendri Yanto Sitorus, SE, MM dan Wakil Bupati DR.H Samsul Tanjung, ST, MH. Penetapan paslon dilakukan setelah pasangan calon memenuhi syarat administrasi yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara tahun 2024," ucap Ketua KPU Labuhanbatu Utara Adi Susanto. 

       
Rapat oleno itu, selain dihadiri LO (Penghubung) juga dihadiri 5 Komisioner KPUD Labura, yakni Adi Susanto, Muhammad Yusuf,Bambang Desriandi, James Ambarita dan Darwin.
        
"KPU Labura telah menetapkan satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labura sebagai peserta Pilkada serentak tahun 2024 yaitu, DR.Hendri Yanto Sitorus, SE, MM bersama DR. H Samsul Tanjung, ST, MH. 

Sebelumnya, 2 (dua) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) melakukan pendaftaran ke KPU Labura, pertama DR Hendri Yanto Sitorus, SE, MM dan DR H Samsul Tanjung, ST, MH yang diusung Partai Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, PPP. Pasangan ini  telah Memenuhi Syarat (MS). 
Sedangkan bakal  pasangan calon Ahmad Rizal dan Darno diusung Partai PDIP saja pasangan ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tentunya yang Memenuhi Syarat yang ditetapkan menjadi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labura .yang di laksanakan Pemungutan suaranya pada 27 November 2024 ini.
     
Esok hari Senin, 23 September 2024 akan dilaksanakan pengundian nomor urut kepada paslon yang memenuhi syarat. 

Rapat pleno penetapan yang digelar tertutup ini  berdasarkan ketentuan pasal 120 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali. Tutup nya.(stjg)
Share:
Komentar


Berita Terkini