Kutipan Mutasi ASN Melibatkan Inspektorat Deli Serdang

Editor: metrokampung.com
Kantor Inspektorat Deli Serdang.

Lubuk Pakam, metrokampung.com
Pungutan liar (pungli) dialami 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Deli Serdang yang hendak mutasi melibatkan oknum Inspektorat Deli Serdang berinisial FA.

Kedua ASN berinisial Tas dan Les dijanjikan FA pindah tugas setahun lalu dengan bayaran Rp 30 juta per orang.

Namun setelah uang diserahkan mutasi tidak juga terjadi. 

Dikonfirmasi hal ini, Inspektur Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution terkesan membela bawahannya yang bertugas di Irban IV tersebut.
"Dia (FA) bukan calo. Dia (FA) cuma bawa orang-orang yang mau jumpa Sekban BPBD,"jawab Edwin via whatsApp, Senin (9/9/24).

Diberitakan sebelumnya, Tas dan Les dijanjikan mutasi oleh salah satu rekan mereka FA ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Deli Serdang. 

Keduanya dimintai bayaran pengurusan Rp 30 juta per orang. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada FA yang kini berdinas di Irban IV  Inspektorat Deli Serdang dan diteruskan kepada dr BS, Sekretaris Badan (Sekban) BPBD Deli Serdang di ruang kerjanya.
Sebelumnya Tas dan Les serta FA satu kerjaan di Dinas Kesehatan sebelum akhirnya FA mutasi ke Inspektorat.

"Kami masing-masing menyerahkan uang Rp 30 juta itu kepada FA di ruang Sekban BPBD Deli Serdang. Lalu FA menyerahkannya kepada Sekban di hadapan kami,"ujar Tas dan Les kepada mistar.id.

Dikonfirmasi, dr Boyke Sihombing, Sekban BPBD Deli Serdang menjelaskan bahwa Tas dan Les merupakan bawaan dari FA.

"Kalau memang saya ada menerima uang mereka, sebagai manusia pasti saya kembalikan,"bantah mantan Kepala Puskesmas Tiga Juhar tersebut.(ren/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini