Lagi, Galian C Beroperasi Di Tengah Hutan Kampung Senak Kecamatan Bangun Purba

Editor: metrokampung.com

LSM PAMID RI : 'Ada Dugaan Pembiaraan Dari Oknum Muspika Bangun Purba'

Bangun Purba, Metrokampung.com
Setelah galian tanah diduga tanpa izin di Dusun II, Desa Damak Malio di beritakan media, lagi, aktifitas galian tanah di tanah garapan milik Pungut di Kampung Senak Kecamatan Bangun Purba, Dusun II Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang kembali beraktifitas dan diduga tanpa izin.

Di perkirakan galian C tersebut sudah beroperasi selama 5 Bulan lamanya tanpa ada izin alias galian Illegal.

Kabarnya ada salah satu kepala seksi  kantor Camat Bangun Purba mendapat setoran dari kegiatan Illegal ini.





Atas kejadian ini, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Palu Monitor Independen Republik Indonesia ( PAMID RI)  Drs.Hamonangan Purba memberikan tanggapan keras atas kegiatan galian tanpa izin ini.

Ketua umum LSM PAMID RI ini menduga ada pembiaran dari oknum Muspika Bangun Purba kepada pelaku-pelaku galian tanah Illegal ini, sehingga makin maraknya Galian C di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

"Saya menduga ada pembiaran dari oknum Muspika Bangun Purba dan jal ini harus di hentikan,karena telah melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan yang dapat dipidana 5 Tahun Penjara dan Denda Maksimal 100 Miliar," ujar Hamonangan.

"Saya juga minta agar Muspika tetap terus  melakukan pengecekan dan pemantauan khusus di Kecamatan Bangun Purba terkait maraknya Galian C ilegal yang jelas-jelas sangat merugikan warga dan lingkungan,":pungkas Hamonangan.(Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini