Panwaslu Kecamatan Pantai Labu Buka Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Serentak 2024

Editor: metrokampung.com

Pantai Labu, Metrokampung.com
Panwaslu Kecamatan Pantai Labu membuka rekruitmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan serentak 2024.

Pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024. Pendaftaran dilaksanakan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pantai Labu Jalan Dusun II Desa Pematang biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Jumat (13/09/2024). 

Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 19  Desa di Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang sebanyak 78TPS.

“Jadi, kita akan rekrutmen 78 pengawas TPS. Disesuaikan dengan jumlah TPS Pemilihan 2024, kata ketua Panwaslu Kecamatan Pantai labu Muhammad Ishak S.Sos didampingi Desi Puspita Sari Kordiv p2h serta  M. Ishak kordiv PP dan PS. 

Ia juga mengatakan, untuk tenaga PTPS yang dibutuhkan atau akan direkrut setiap TPS satu orang untuk menjadi pengawas TPS Pemilihan 2024.

“Kita akan rekrut PTPS untuk Pemilihan 2024. Setiap TPS satu orang,” bilang nya.

Ia memaparkan, tugas dari PTPS itu untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan pemungutan suara di TPS Pemilu 2024 sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.


“Pendaftaran dilaksanakan di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pantai labu, terang Muhammad Ishak. 

Kami terus menggenjot agar partisipasi warga yang memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara dalam pemilihan ini dapat meningkat sesuai kebutuhan penyelenggara di tingkat TPS”, ungkapnya.

Kemudian, hasil seleksi administrasi diumumkan pada 11 Oktober 2024, memberikan waktu hingga tanggal 2 November 2024 bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon pengawas TPS.

Wawancara dengan calon pengawas TPS akan dilaksanakan pada 12 sampai 22 Oktober 2024, sementara penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan dilakukan pada 23 sampai 25 Oktober 2024.

Pelantikan para pengawas TPS yang telah terpilih direncanakan akan berlangsung pada 3 sampai 4 November 2024.

“Silahkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar Pengawas TPS Pemilihan tahun 2024, melengkapi berkas pendaftaran seperti foto copy KTP, foto setengah badan 4×6 2 lembar, ijazah terakhir, riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai 10.000. Dan surat pendaftaran ditujukan ke Panwaslu kecamatan setempat,” kata Muhammad Ishak. 

Saya berharap seluruh warga yang memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilihan ditingkat TPS, benar benar berkontribusi besar menegakkan keadilan sehingga terciptanya pemilihan menciptakan pemimpin yang di kehendaki masyarakat”, tegasnya. 

Adapun persyaratan pendaftaran PTPS Pemilihan 2024 yakni :
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu tahun)
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
7. Berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
12. Tidak pernah dipidana penjara selama penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan setempat.(Lubis/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini