35 anggota DPRD Labura di lantik dan di sumpah oleh ketua pengadilan Negeri Rantau Prapat. |
Labura, metrokampung.com
Sebanyak 35 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara dilantik dan diambil sumpah janji masa jabatan 2024-2029, Rabu (25/9/2024).
Dari 35 Anggota DPRD Labura sebanyak 14 orang DPRD yang lama , sementara 21 orang Anggota DPRD yang baru,dan dimungkinkan 3 Pimpinan DPRD Labura nantinya wajah baru. Hal ini terlihat ketua DPRD Labura sementara berasal dari wajah baru Dapil kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir Rimba Bertuah Sitorus, S.E, M.M dari partai Golkar dan wakil ketua sementara Arly Simangunsong, S.E dari partai Hanura.
Pelantikan 35 Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 ini, dilantik dan di sumpah langsung Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Tommy Manik SH,yang disaksikan Pj. Bupati Labura Mulyono, ST, M.Si, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H, dari Kejaksaan, Dan Ramil 02/09 LB,keluarga anggota DPRD yang dilantik.
Nerdasarkam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/559/KPTS/ 2024 tentang Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten labuhanbatu utara masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara masa jabatan 2024-2029.
Kata sambutan dari ketua sementara DPRD Labura, Rimba Bertuah Sitorus, SE, MM, mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota KPU dan jajaran penyelenggara Pemilu sampai KPPS yang telah melaksanakan tahapan pemilihan umum dengan baik walaupun tidak dapat dipungkiri masih terdapat kekurangan , Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dan semua pihak.
Sementara itu , Menteri Dalam Negeri yang di bacakan Pj Bupati Labura Mulyono, ST,M.Si , mengatakan, Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar.
Juga kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum badan pengawas Pemilu dewan kehormatan penyelenggara Pemilu pemerintah daerah pihak keamanan rekan-rekan media serta semua masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerjasama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis lancar dan damai, pasal 18 ayat 3 undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintahan daerah provinsi kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum berkenaan dengan hal tersebut terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja secara konseptual maupun legal formal Kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah di mana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan antara negara secara Absolut.
Oleh karena itu undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermigrasi sejajar dengan kepala daerah.
Selain itu , setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik hal ini Tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan kondisi ini tentu menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik atau saudara hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan di samping itu perlu kami Ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti, KPK ,BPK, BPKP, dan sebagainya.
Anggota DPRD juga berfungsi dalam penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan, fungsi pembentukan peraturan daerah merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat mampu memecahkan masalah dan bukan menambah masalah dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan di samping itu perlu menjadi catatan bahwa peraturan daerah inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.
Fungsi anggaran sehingga merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan Untuk itu saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran sehingga lokasi yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat sedangkan fungsi pengawasan merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional baik terhadap laporan, keterangan pertanggungjawaban atau LKPJ kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum dalam fungsi pengawasan, anggota DPR ini memiliki hak yakni hak interpelasi hak angket dan hak menyatakan pendapat penggunaan , Hak tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan , hak interpelasi yaitu Hak untuk meminta keterangan kepada daerah mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat negara dan daerah.
Dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat check and balance hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oleh sebab itu sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diharapkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional terutama dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyimpan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah. Ucap Mendagri yang disampaikan Mulyono sebagai Pj Bupati Labura itu hadapan DPRD yang baru dilantik.(kur/stjg)
Foto : Syawal Tanjung