Polsek Tanjung Morawa Bubarkan Kibotan dan Pesta Miras

Editor: metrokampung.com
Acara kibotan yang dibubarkan Polsek Tanjung Morawa.

Tanjung Morawa, metrokampung.com

Kibotan acara ulang tahun di Jalan Pasar XIII Dusun IV Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dibubarkan polisi, Minggu (22/9/24) malam.

Sebab, selain tidak mengantongi izin dan  menganggu ketenangan warga juga diduga menggelar pesta miras. Hiburan tersebut juga diadakan hingga larut malam.

Sebagian warga kemudian melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa Jajaran Polresta Deli Serdang.

Petugas bergerak cepat menuju tempat acara dan langsung menghentikan hiburan musik kibot tersebut.

Petugas kemudian menghimbau warga agar segera membubarkan diri dan pulang ke rumahnya masing-masing.

"Acara tersebut tidak memiliki izin dan diduga pesta miras. Sehingga kita bubarkan karena mengganggu ketenangan di malam hari dan bisa berdampak kepada gangguan Kamtibmas,"jelas  
Kapolsek Tanjung Morawa AKP M Tambunan, Senin (23/9/24).

Menurut Kapolsek, polisi tidak melarang masyarakat untuk mengadakan hajatan. Namun harus meminta izin keramaian ke Polsek terdekat dengan waktu batas waktu hiburan hingga pukul 23.00 wib.

"Juga harus mematuhi norma-norma kesopanan di masyarakat,"tambahnya.(ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini