Sudah Gelar Perkara, Kejaksaan Diminta Tak Main-Main di Kasus Dugaan Korupsi Disdik Batubara

Editor: metrokampung.com
Ketua LSM SUARA PROLETAR, Ridwanto Simanjuntak.(ft/ist)

Medan, Metrokampung.com
Laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Batubara  TA 2020 dan 2021 terkesan stagnan dan senyap. Padahal dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 10,8 miliar itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) oleh Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara tertanggal 28 Agustus 2023.

Anehnya lagi, Kejatisu justru melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Batubara. Setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Kejari Batubara, tertanggal 24 April 2024, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara dan Tim Pidsus telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum pada laporan tersebut. Dan laporan tersebut telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Akan tetapi upaya pengembangan penanganan 57 item proyek pengadaan barang dan jasa di Disdik Batubara tersebut terkesan jalan ditempat alias stagnan sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan.

Demikian juga surat mohon klarifikasi yang dilayangkan Ketua LSM SUARA PROLETAR Nomor : 28/LSM-SP/IX/2024 tanggal 24 September 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batubara.

Dalam suratnya Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak mempertanyakan progres proses hukum laporan tersebut.  

Sejak 5 bulan lalu, tahapannya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun sampai sekarang proses hukumnya semakin tidak jelas dan stagnan.
 
Dengan terjadinya stagnasi, kata Ridwanto, bukankah hal ini mengindikasikan bahwa situasi tersebut memang dikondisikan? Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Batubara (sebagai kuasa pengguna anggaran TA 2020 dan 2021) yang terindikasi dan sudah dilaporkan ini malah mendapatkan jabatan sebagai Kepala Dinas Kominfo Provsu.

Ridwanto mengatakan, setelah Kejari Batubara gelar perkara belum ada pernyataan status tersangka terkait dugaan kasus korupsi tersebut. 
Sampai kapan Kejari Batubara membiarkan laporan dugaan tindak pidana korupsi itu.
 
Padahal sudah dinyatakan saat gelar perkara bahwa ada unsur perbuatan melawan hukum. 

"Kejari Batubara sebaiknya  segera memperjelas kasus ini dan melimpahkannya ke pengadilan negeri sehingga oknumnya segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya", tegasnya.

Sekedar informasi, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara berinisial ISS dilaporkan ke Kejati Sumut atas dugaan kasus korupsi.

Laporan itu dilayangkan oleh Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, pada 28 Agustus 2023 lalu. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan ISS terjadi pada 57 item proyek pengadaan barang dan jasa, dimana mantan Kadisdik itu sebagai Penanggung Jawab mutlak Anggaran (Pengguna Anggaran) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Proyek Disdik Kabupaten Batubara tahun Anggaran 2020 dan 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp 10.848.214.017.

Selain itu, ISS disebut-sebut terlibat sekitar 57 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Barang dan Jasa, dengan rincian 4 kegiatan tahun 2020 dan 53 kegiatan tahun 2021 pada Dinas pendidikan Batu Bara.

“Dari total realisasi dana Dinas Pendidikan sebesar Rp 618,1 miliar pada TA 2020 dan 2021, ada sekitar 57 kegiatan proyek dengan nilai total sebesar Rp 10.848.214.017 yang mengaitkan nama saudara ISS yang telah dilaporkan ke Kejati Sumut.

Adapun modus operandi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh ISS, yakni melaksanakan kegiatan tidak seperti dalam laporan pertanggungjawaban yang sebenarnya.
 
“Besar dugaan dari realisasi dana Dinas Pendidikan Batubara sebesar Rp 315.723.675.676,00 Tahun Anggaran 2020 dan sebesar Rp 302.430.684.250,00 pada tahun 2021 yang dilaksanakan dengan mengaitkan nama ISS sebagai PPK terdapat sebanyak 57 proyek senilai Rp 10.848.214.017 yang dicurigai hanya sebatas pencatatan manipulasi dokumen, diduga dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan sejumlah korporasi yang sudah ditentukan. (Rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini