Terkait Galian Tanah Di Bangun Purba, LSM PAMID RI : 'Sekarang Ini Dengan Mengatasnamakan Proyek Nasional, Banyak Oknum Telah Melanggar Hukum Dan Mengabaikan Rakyat Kecil'

Editor: metrokampung.com

Aktifitas galian tanah yang dilakukan oleh oknum inisal ES yang juga aparat keamanan negara di Dusun II, Desa Damak Malio, Bangun Purba, Deli Serdang Sumatera Utara.

Deli Serdang, Metrokampung.com
Terkait adanya kegiatan galian C atau galian tanah di duga tanpa izin yang di back up oleh oknum aparat keamanan negara berinisial ES, dimana hasil galian tanah itu kabarnya di gunakan untuk kepentingan pembangunan  proyek strategis nasional tetapi telah melanggar hukum dan aturan negara serta meresahkan rakyat, dan saat ini masih berlangsung di Dusun II, Desa Damak Maliho, Kec.Bangun Purba, Deli Serdang, mendapat tanggapan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Palu Monitor Independen Republik Indonesia (PAMID RI).

Menurut Gunawan Purba, salah seorang pengurus LSM PAMID RI yang juga warga Bangun Purba, kepada  metrokampung.com, Selasa (17/9/24), kegiatan galian tanah atau Galian C di duga tanpa izin di Dusun II, Desa Damak Maliho,Kec.Bangun Purba, Deli Serdang, telah melanggar hukum negara dan meresahkan warga karena berakibat tanah longsor yang mengancam tempat tinggal warga dan lokasinya seperti Freeport Tembaga Pura Irian Jaya.


"Sekarang inI dengan mengatasnamakan Proyek Nasional, banyak oknum telah melanggar hukum dan mengabaikan nasib rakyat kecil seperti yang terjadi di Dusun II, Desa Damak Maliho,Kec. Bangun Purba," ujar Gunawan

"Mereka dengan mengatasnamakan Proyek strategis Nasional telah melanggar hukum dan aturan dimana kegiatan penggalian itu diduga tidak memiliki izin, dan akibat dari kegiatan itu puluhan rumah rakyat bakal longsor, sementara aparat pemerintah dan aparat hukum hanya berdiam diri dan tidak melakukan tindakan apa pun atas aktifitas pelaku galian tanah itu, ini yang saya sebut melanggar hukum," jelas Gunawan.

Informasi yang di himpun wartawan, galian C yang sudah berlangsung beberapa bulan itu menyebabkan bekas korekan atau galiannya membentuk jurang terjal setinggi lebih kurang 50 meter dan hampir mencapai tempat pemukiman warga Dusun II Desa Damak Maliho Kec.Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang.

Beberapa warga sudah membuat surat pernyataan agar penggalian di stop, mereka khawatir akan adanya tanah longsor.

"Kami minta kepada pelaku galian C untuk memberhentikan kegiatannya, karena beberapa meter lagi sudah dekat dengan rumah kami," ujar Diki Zulkarnaen, salah seorang warga Dusun II, Desa Damak Maliho Kec Bangun Purba

Ia juga meminta pemerintah segera menindaklanjuti keresahan warga agar kegiatan itu di berhentikan karena akibatnya sangat merugikan masyarakat.

Di duga ada oknum yang berstatus aparat keamanan negara berinisial ES dibelakang kegiatan itu dan hasil galian C ini digunakan untuk pembangunan sarana olah raga di Batang Kuis dan proyek strategis nasional di Lau Simeme.

Saat awak media meliput di lokasi galian, ada beberapa dump truk bertuliskan proyek strategis nasional bendungan Lau Simeme milik CV SM. Sementara dump truk berisikan galian Tanah itu keluar. 

Masuk dari lokasi penggalian menuju tempat pembuangan dan melintasi kantor Polsek dan Koramil serta Kecamatan Bangun Purba tanpa ada halangan.

Saat di konfirmasi via Whatapss mengenai keberadaan ES yang berstatus oknum TNI, Dandim 0204/DS Letkol Alex Sandri mengatakan berterima kasih dan akan menindaklanjutinya.
"Ok terima kasih infonya kami tindak lanjuti," jelas Alex Sandri via WhatsApp.(Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini