Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang saat menghadiri panggilan Bawaslu Karo terkait isi Pidatonya Yang Diduga Mendukung Salah Satu Paslon Bupati Karo. |
Karo, metrokampung.com
Bawaslu Karo panggil Bupati Karo, Cory Sebayang terkait pidatonya di Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karo yang menimbulkan kericuhan antara pendukung dan simpatisan Paslon di Ballroom Hotel Sinabung Hills Berastagi pada tanggal 23 September 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Tarigan saat di konfirmasi melalui nomor WhatsApp pribadinya mengatakan " tanpa ada pihak yang ngebuat laporan ke Bawaslu , Bawaslu bisa memanggil Bupati Karo. Dimana kejadian tersebut kami lihat dan dengar secara langsung," kata Gemar.
Menurutnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Karo Cory S Sebayang, Gakkumndu (Bawaslu, Kejaksaan, Polri) telah meminta keterangan dari para pelapor beserta saksi -saksi. Tak ketinggalan juga pihak terlapor telah hadir memenuhi undangan Bawaslu untuk diminta keterangan/klarifikasi di Kantor Bawaslu Karo, Senin ,(30 /09/2024) sekira pukul 14.30 wib.
Pihak terkait, dalam hal ini KPU Karo sbg penanggungjawab kegiatan, akan dimintai keterangan Selasa, tgl 1 Oktober pukul 13.00.Wib. Gakkumdu juga hari ini akan melakukan konsultasi / permintaan pendapat ahli hukum Pidana dan ahli bahasa terkait materi pengaduan yg sedang ditangani. Sesuai jadwal, maka Gakkumndu akan segera melakukan pembahasan terkait hasil dari keterangan para pihak tersebut diatas.
" Kita harapkan masyarakat dan rekan rekan media bersabar. Bagaimana nanti hasilnya akan segera kami sampaikan hasil dari pembahasan berikutnya ," demikian hasil press release dari Bawaslu Kabupaten Karo.
Untuk diketahui , ucapan ngawur yang di keluarkan Bupati di saat pidato yaitu "Nomor 1 nantinya belum tentu nomor satu, nomor dua belum tentu juga menjadi jauara dan nomor tiga mudah -mudahan menjadi nomor satu " kata bupati karo saat memberikan kata sambutannya kemarin.(amr)