Tidak Dapat Tunjukkan Dukungan Parpol Gabungan, Berkas Dikembali

Editor: metrokampung.com
Tampak Ahmad  Rizal dan Ketua PDIP Labura beserta rombongan di sambut Komisioner KPUD Labura di kantor KPUD Labura Jl. Angkatan 66 Wonosari Aek Kanopan.(Foto : Syawal Tanjung) 

Labura, metrokampung.com
Di detik - detik berakhirnya perpanjangan  pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 4 September 2024, Ketua Partai PDIP Labura Sunaryo, Ahmad Rizal dan rombongan lainnya mendatangi Kantor KPUD Labura, mengantarkan berkas Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Labura Ahmad Rizal - Darno Namun berkas  dikembalikan oleh KPUD Labura. 


Plh ketua KPUD Labura Darwin melalui Devisi Teknis dan Penyelenggaraan James Ambarita, didampingi komisioner lainnya, M.Yusuf, Bambang Desriandi, Darwin mengatakan, dalam siaran persnya, bahwa perpanjangan penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Tahun 2024 yang dilaksanakan sejak tanggal 2 September hingga 4 September 2024 adalah berdasarkan pada, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1915/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 29 Agustus 2024 perihal Ketentuan Khusus Terkait Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah;
Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1925/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Ketentuan Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan Calon.
    
Bakal Pasangan Calon AHMAD RIZAL - DARNO  telah memohon pembukaan askes Silon dan telah dibuka akses tersebut oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara pada pukul 20.58 WIB. 
Pada tanggal 4 September 2024 pukul 23.04 WIB, KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon AHMAD RIZAL - DARNO di Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pasangan Calon AHMAD RIZAL - DARNO tidak dapat menunjukan Surat persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh Gabungan Partai Politik Pemilu dan Pasangan Calon yang sebelumnya dinyatakan telah diterima sebagai syarat untuk mengusulkan Pasangan Calon lain.
  
Hingga pukul 02.45 WIB tanggal 5 September 2024, LO Bakal Pasangan Calon AHMAD RIZAL - DARNO tidak melakukan pengunggahan syarat pencalonan dan syarat calon pada aplikasi Silon Paslon.
 
Setelah melalui pemeriksaan terhadap data dan dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Tahun 2024 atas nama AHMAD RIZAL – DARNO, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara mengembalikan pendaftaran melalui MODEL TANDA PENGEMBALIAN KWK. Kata KPUD Labura itu.
     
Sembari menegaskan KPU Labura berkomitmen untuk menjalankan seluruh tahapan pemilihan dengan transparansi dan integritas, serta memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
        
Menanggapi hal ini ,Ketua DPC PDIP Kabupaten Labura Sunaryo didampingi Ahmad Rizal usai menerima pengembalian data dan dokumen dari KPU Labura mengatakan kepada wartawan, akan melakukan koordinasi dengan tingkat yang lebih atas terkait pengembalian berkas tersebut.

“Kita akan koordinasi ke tingkat yang lebih atas. Politik itu dinamis, kita juga akan meminta arahan dari DPP partai terkait dengan hal ini semua,” sebut Sunaryo.
       
Sedangkan, Ahmad Rizal menyatakan berkas pencalonan dipulangkan dengan alasan regulasi dari partai belum memenuhi syarat.

“Saya sebagai Calon Bupati memang serius, artinya keseriusan kita bagaimana mendukung Kabupaten Labura supaya betul-betul politik ini memenuhi syarat jangan sampai melawan kotak kosong, itu tujuan kita. Namun masalah dukungan partai politik tidak memenuhi syarat, apa yang harus kita katakan. Sebelumnyanya,  sebanyak  204.124  jumlah suara sah Partai Politik dari 11 Parpol Resmi mendaftar kan Pasangan Labura Hebat Jilid II Balon Bupati  Dr. Hendri Yanto Sitorus, SE., M.M. dan Bakal Calon Wakil Bupati Dr. H. Samsul Tanjung, S.T.,M.H. ke KPUD Labura pada 27/8/2024 yang lalu adapun Gabungan Parpol yang mendaftar kan Paslon Labura Hebat Jilid II adalah Partai Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN),PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),Partai Demokrat, PPP. 


Diantara partai pengusung itu, terlihat PDIP ikut usung Hendri Yanto dan H Samsul Tanjung sebagai Bapaslon Bupati dan wakil bupati Labura tahun 2024 , yang dilaksanakan pemungutan suara pada 27 November ini.(stjg)
Share:
Komentar


Berita Terkini