Untuk Memuluskan Pendaftaran Bapaslon, Bawaslu dan KPUD Labura Dinilai Tidak Profesional

Editor: metrokampung.com
Tim Kuasa Hukum Bapaslon Labura Hebat Jilid II sedang memaparkan Press Release di Posko pemenangan di jln.Kampung Baru Aek Kanopan Timur, kecamatan Kualuh Hulu, Labura.(Foto : Syawal Tanjung) 

Labura, metrokampung.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara di Nilai tidak Profesional dan membuat kesepakatan yang terlarang yang tidak ada dasar hukum dan  KPUD Labura di nilai mendahului atau melampaui kewenangan nya dari pada KPU RI, ucap Tim Penasehat Hukum (PH) DR. Hendri Yanto Sitorus, SE,MM dan DR.H.Samsul Tanjung,ST, MH, yakni Agussyah R Damanik,S.H.MH di dampingi Tri Sandi Muji Areza, S.H,M.H saat Press release Senin,16/9/2024 di rumah aspirasi LK Kampung Baru Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan kualuh Hulu.
     
Dan Kuasa Hukum itu, akan menempuh upaya hukum terlebih lagi jika KPUD Labura menerima pendaftaran Bapaslon lain, karena pendaftaran Bapaslon yang di atur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024  telah berakhir,   Bapaslon DR. Hendri Yanto Sitorus SE MM dan DR. H.Samsul Tanjung ST MH Telah mendaftar secara sah dan telah mengikuti seluruh tahapan proses pendaftaran dan telah memenuhi kelengkapan dokumen sebagai syarat pencalonan baik itu pemeriksaan kesehatan verifikasi administrasi dan penentuan status telah memenuhi syarat dan saat ini jadwal sudah memasuki tahapan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat sehingga kami sangat dirugikan atas keputusan penyelenggara pemilu/Pilkada tersebut dirugikan atas ketidak adilan.

Sebelumnya Bawaslu dan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara telah melaksanakan agenda musyawarah tertutup yang di pimpin oleh ketua Bawaslu Maruli Sitorus dan anggota Bawaslu Juskandri Sihaloho, dan supriadi, serta bakal Pasangan calon Ahmad Rizal-Darno dan Kuasa hukumnya sedangkan dari pihak  termohon yakni KPUD kabupaten Labuhanbatu Utara Adi Susanto selaku ketua KPU Labuhanbatu Utara dan James Ambarita anggota KPU Labura dengan membuat 3 kesepakatan ,yakni  Pemohon memberikan kesempatan terhadap pemohon untuk menyerahkan dokumen pendaftaran pada tanggal 16 – 17 September 2024. Dan Pemohon bersedia melaksanakan dan mematuhi setiap tahapan/jadwal pencalonan yang ditetapkan oleh termohon. Juga Pemohon dan termohon sepakat bahwa surat pemberitahuan pendaftaran sebagai pengganti surat persetujuan tertulis untuk kelengkapan dokumen pendaftaran.
Sementara untuk kesepakatan tidak mengundang Pihak Tim  Bapaslon yang telah Memenuhi Syarat (MS). 

Menyikapi itu, kuasa Hukum Bapaslon Bupati dan Wabup Labura DR. Hendri Yanto Sitorus, SE,MM dan DR.H.Samsul Tanjung,ST,MH Menilai kesepakatan itu tidak berdasar, Mengandung suatu kesalahan dan kekhilafan karena KPU Labuhanbatu Utara telah memenuhi permintaan pemohon untuk menerima kembali pendaftaran pada tanggal 16 s/d 17 september 2024 sedangkan penentuan teknis penerimaan pendaftaran dan jadwal pendaftaran Pilkada adalah keputusan strategis yang harus didasarkan peraturan perundang-undangan bukan didasarkan pada permintaan pemohon atau peserta pemilu /Pilkada sementara Pilkada adalah milik kita semua masyarakat Labuhanbatu Utara Selain itu Bawaslu KPUD Labuhanbatu Utara sebagai majelis musyawarah juga telah salah keliru menjatuhkan putusannya dengan memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk melaksanakan kesepakatan yang dibuat oleh pemohon dan termohon. 
     
Kuasa Hukum Bapaslon Labura Hebat Jilid II  ini menduga  kesepakatan permohonan dan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara salah dan keliru menafsirkan surat dinas KPU nomor : 2038 tanggal 11 September 2024, perihal penerimaan kembali pendaftaran Pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon sementara surat dinas dimaksudkan pada kondisi suatu wilayah terdapat pemilihan dengan satu pasangan calon dan terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran Pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan, berbeda hal nya yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara berbeda kondisi pendaftaran pemohon Ahmad Rizal dan Darno ke KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara memberikan status tanda pengembalian terpanjangan pendaftaran Pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2024.
      
Sementara itu, di tempat terpisah,  Ketua KPUD Labura Adi Susanto mengatakan, Kami menjalankan keputusan Bawaslu, tentang tahapan apakah berpengaruh , belum bisa menjelaskan, ucap Adi. (stjg)
Share:
Komentar


Berita Terkini