USU Lakukan Pendampingan Legalitas Usaha Bagi Pelaku UMKM

Editor: metrokampung.com

Deli Serdang, Metrokampung.com  
Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan pendampingan legalitas usaha bagi pelaku usaha UMKM, Selasa (17/9/2024). 

Pelaku usaha ini merupakan anggota sebuah koperasi yang bernama Koperasi Jasa Berkah Sinergi Bersama yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara salah satu pelaku usaha itu Kuliner Pasar Kamu yang di pimpin H.Dedi Sopyan.

Adapun yang menjadi anggota Tim Pengabdian Masyarakat adalah Dra. Linda Elida, M.Si. dan Drs. Tengku Ilham Saladin M.Si. yang dibantu 3 orang mahasiswa yaitu M. Dowan Tibra Hermawan, Nazwa Fiona dan Pepri H.I. Silaban.
 
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan bantuan kepada pemilik UMKM dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan salah satu syarat penting dalam menjalankan usaha secara legal di Indonesia.

Koperasi Berkah Sinergi Bersama, yang berdiri formal pada tahun 2023, terdiri dari para pelaku UMKM yang telah memiliki pengalaman usaha lebih dari lima tahun. Meski baru resmi dibentuk, koperasi ini memiliki anggota yang usahanya sudah cukup mapan dan tersebar di berbagai sektor, mulai dari jasa, kuliner hingga produk kerajinan tangan. 


Sebagai bagian dari kegiatan pengabdian masyarakat Universitas Sumatera Utara, kegiatan pendampingan ini telah berhasil membantu 20 anggota koperasi untuk mendapatkan NIB.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dimungkinkan untuk dapat mengakses berbagai program pemerintah, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pelatihan usaha, bantuan program pemerintah maupun akses untuk berinteraksi dengan usaha sejenis.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Pengabdian menekankan pentingnya legalitas usaha bagi UMKM Legalitas, selain memberikan perlindungan hukum, juga meningkatkan kredibilitas produk di mata konsumen.

 Izin usaha yang jelas menjadi prasyarat untuk dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga keuangan. Sayangnya, banyak UMKM di Indonesia yang masih kesulitan mendapatkan legalitas ini, terutama karena proses yang kompleks dan kurangnya pengetahuan.

Tim ini juga membahas peran pemerintah dalam mendukung UMKM, terutama melalui program Online Single Submission (OSS) yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara online. Dengan adanya OSS, proses pembuatan izin usaha menjadi lebih efisien dan terpusat, sehingga meminimalkan hambatan birokrasi.

Sebagai kesimpulan, kegiatan pendampingan ini berhasil memenuhi tujuan utamanya yaitu membantu pelaku UMKM mendapatkan legalitas usaha. Semua anggota koperasi yang ikut serta dalam program ini berhasil memperoleh NIB, yang membuka peluang lebih besar bagi mereka untuk berkembang dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

Secara keseluruhan, pendampingan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara akademisi, pemerintah, dan koperasi dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM, terutama dalam meningkatkan akses mereka terhadap legalitas usaha dan manfaat yang menyertainya.(Lubis/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini