Bea Cukai Bandara Kualanamu Musnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN)

Editor: metrokampung.com

Deli Serdang, Metrokampung.com 
Bea Cukai Bandara Kualanamu dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Rabu (23/10/2024) gelar pemusnahan bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Pemusnahan ini dilaksanakan di Kantor Barantin(Balai karantina Indonesia) di Dusun Lestari Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.

Sebanyak 1.662 Item, BMMN yang dimusnahkan merupakan BMMN Eks tegahan periode Januari 2024 s.d Juli 2024 berasal dari Berbagai negara antara lain Thailand, Malaysia dan Singapura.

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan BMMN yang berasal dari hasil penegahan pejabat bea dan cukai.

Barang-barang tersebut adalah barang yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Pemusnahan BMMN Eks Kepabeanan dan Cukai ini dilakukan bersama Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara.

Hadir pada pemusnahan ini dari Kanwil DJBC sumut yg mewakili Indra Siswa, Mulia Hutapea dari Barantin dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Luycanna catherin sinaga, dari Otban, dari Imigrasi sofyan Martono, Kepala Bc kualanamu Zamroni dan BPOM Sumut, Marthin Suhendri.

Selain itu  juga hadir pihak Instansi terkait diantaranya Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Angkasa Pura Aviasi, Angkasa Pura Kargo, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan, Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, Polres Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, PT. Birotika Semesta (DHL), PT. Monang Sianipar Abadi (MSA) dan Maskapai yang beroperasi di Bandara KNIA.

Pemusnahan BMMN dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam sarana pemusnahan (incinerator) milik Barantin  Sumatera Utara sampai barang hasil penegahan dan penindakan itu hancur terbakar dan tidak mempunyai nilai ekonomis.

Jenis barang yang dimusnahkan berupa, produk makanan dan minuman, pakaian bekas, produk pertanian, makanan hewan, alat komunikasi, suplemen, obat-obatan, kosmetik dan berbagai macam barang lainnya yang kewajiban kepabeanannya tidak terselesaikan.

Akumulasi nilai barang dari BMMN yang sudah mendapat peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat sebesar Rp. 140.360.500 (seratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah).

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Yakni Community Protector yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang barang illegal dan berbahaya, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut, kata Kepala Bea Cukai Bandara Kualanamu Zamroni. 

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, dan diharapkan dukungan dan kerjasama masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang impor illegal," tutupnya.

Kepala Satpel(Satuan Pelayanan) Karantina Kualanamu Bukhari melalui Mulia Hutapea mengucapkan terima kasih kepada pihak Bea cukai Bandara Kualanamu dan pihak lainnya yang telah mengelar pemusnahan Barang Menjadi milik Negara di Kantor Barantin. 

Semoga dengan kegiatan ini hubungan kerja kita semakin baik, bilangnya.(Lubis/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini