DPRD Medan Dorong Pihak Berwajib Serius Berantas Rokok Ilegal

Editor: metrokampung.com

Anggota DPRD Kota Medan Rajudin Sagala. (ft/ist)


Medan, Metrokampung.com
DPRD Kota Medan mendorong pihak berwajib untuk serius memberantas rokok ilegal yang peredarannya mencapai 15 persen berdasarkan data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.

Anggota DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab komitmen memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Medan.

Meski angka peredarannya masih 15 persen, peredaran rokok ilegal jelas sangat merugikan negara, karena tidak terkena cukai.

“Tegas saya katakan, kita minta Pemko Medan bersama pihak berwajib segera menindaknya. Setelah itu umumkan ke publik, jangan ada yang ditutup-tutupi, proses terus sampai ke pengadilan,” tegas Politisi PKS ini dilansir, Jumat (25/10/2024).

Rajudin mengatakan penindakan terhadap rokok ilegal ini harus dilakukan sekarang. Dengan begitu, kepala daerah yang akan datang bisa menindaklanjutinya.

“Tidak perlu menunggu selesai Pilkada. Kalau bisa setelah Pilkada nanti sudah tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Kota Medan. Kita dorong Pemko Medan agar segera menindaknya dan melakukan razia di lapangan,” katanya.

Jika ini berlarut-larut, sambung Rajudin, permasalahan ini akan menjadi persoalan baru dan pembahasan pihaknya di DPRD Kota Medan.

“Ini akan kita soroti. Memang yang paling terdampak dari rokok ilegal ini di luar Kota Medan. Namun tetap saja hal ini tidak boleh ada di Kota Medan, apalagi angka peredarannya sudah 15 persen. Semua yang melanggar undang-undang harus ditindak, tanpa terkecuali,” ujarnya.

Rajudin menilai peredaran rokok ilegal sangat bias dampaknya. Sebab selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal akan sangat merugikan industri rokok legal yang ada saat ini.

“Kalau industri rokok rugi, tentu imbasnya terjadi PHK massal. Ini yang harus menjadi perhatian pemerintah, bagaimana nasib mereka kalau di PHK. Memang kita berupaya menambah pendapatan, tapi jangan pula dengan yang ilegal. Semua masyarakat tidak dilarang  menjual produknya, tapi harus mengikuti regulasi yang ada,” sebutnya.

Kedepannya, lanjut Rajudin, pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemko Medan terkait perkembangan angka peredaran rokok ilegal di Kota Medan.

“Kita tunggu juga tindakan tegas dari pihak berwajib. Semua harus berkolaborasi agar permasalahan ini bisa diatasi,” tandas calon Pimpinan DPRD Kota Medan periode 2024-2029 ini. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini