Insiden Kepala Inspektorat Serang Wartawan, Pengamat Hukum : Pejabat Yang Menghalangi Tugas Pers Bisa Dijerat Tindak Pidana

Editor: metrokampung.com
Dr.Ahmad Fadhly Roza, SH,MH,(ft/Vera)

Medan, Metrokampung.com
Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang Edwin Nasution ngamuk disorot dan tiba tiba menyerang wartawan dengan memukul dan mencoba merampas camera wartawan MNC TV yang sedang melakukan peliputan di teras depan Kantor Dinas Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Rabu (16/10/2024).

Terkait itu, Ketua LSM SUARA PROLETAR, Ridwanto Simanjuntak,SIP mengatakan kalau memang wartawan yang membuat berita itu salah, bisa ditegur, diklarifikasi atau dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tapi jika kepala inspektorat itu mau mengedepankan "power" hanya karena diberitakan lantas menyerang sang wartawan, sebaiknya itu orang dilaporkan saja ke polisi.

"Sebaiknya dilaporkan saja jangan anggar kekuatan. Sikap arogansi yang ditunjukkan kepala inspektorat Deliserdang diduga memang ada keterlibatannya terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah seorang ASN inspektorat", tegasnya.

Kalau tidak ada masalah untuk apa marah apalagi sampai menyerang wartawan yang menjalankan tugas", katanya kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Menurut Pengamat hukum Dr.Ahmad Fadhly Roza, SH,MH, tidak pantas seorang pejabat daerah bersikap arogan terhadap wartawan. Tidak heran hal seperti itu terjadi apalagi diwilayah Deliserdang yang segala urusan selalu dipersulit. 

Layanilah masyarakat dengan baik. Inikan jelas transparansi publik. Hak masyarakat, hak media ataupun pers untuk meliput/mengetahui isu yang beredar terkait Bawaslu. 

Persoalan ini bisa dilaporkan apalagi pers dilindungi dan dijamin UU. 

"Kalau si pejabat terindakasi menghalang-halangi tugas wartawan bisa dijerat tindak pidana", pungkasnya.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini