Dairi, Metrokampung.com
Rizal Banurea Anggota Bawaslu Dairi sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), menghadiri Rapat Koordinasi Daftar Pemilh Tambahan (DPTb) pada Pemilihan serentak tahun 2024 yang bertempat di Aula Sada Ahmo, Jl.45 Kelurahan Batang Beruh,Kecamatan Sidikalang, Rabu (23/10/2024).
Dalam keterangannya, Rizal Banurea mengatakan bahwa menurut PKPU, Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
"Bagi pemilih yang masuk dalam DPTb harus memenuhi syarat menjadi Pemilih DPTb, yaitu: Bertugas di Tempat Lain, Pasien Rawat Inap dan Pendamping, Tertimpa Bencana Alam, Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas, Disabilitas di Panti Sosial/Rehabilitasi, Menjalani Rehabilitasi Narkoba, Bekerja Diluar Domisili, Menjalani Tugas Belajar dan Pindah Domisili,"ucapnya.
Dalam Rapat Koordinasi ini Bawaslu Dairi menyarankan kepada KPU Dairi untuk dapat memberikan informasi yang terbuka mengenai pendaftaran untuk DPTb nantinya.
"Bawaslu Dairi dalam kesempatan ini memberikan saran terhadap KPU Dairi untuk dapat melakukan pendataan terhadap daerah atau kecamatan yang rawan terhadap bencana alam, di karenakan saat ini kabupaten dairi sering dilanda hujan yang deras dan mengakibatkan terjadi bencana alam seperti longsor, banjir bandang dan lainnya di beberapa tempat sehingga ini bisa mempengaruhi pendataan terhadap DPTb dan penyaluran logistic pilkada nantinya,"terangnya.
"Dan yang paling penting juga, agar pendataan terhadap DPTb ini dilakukan secara cermat," ucap Rizal diakhir keterangannya.
Tampak hadir dalam kegitan Rakor DPTb bersama KPU Dairi, Forkopimda (Kepolisian, Kodim, Pemda, Kalapas dan Dukcapil. (Ammar/Vich)