Manager PLN Samakan Tiang Listrik Beton dengan Tiang Pancang Bangunan

Editor: metrokampung.com
Jumper listrik PLN dengan sebuah stop kontak di dekat lokasi tumpukan tiang beton diduga kepunyaan PLN di Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam.

Lubuk Pakam, metrokampung.com
PT PLN Rayon Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang mengatakan tiang listrik beton sama dengan tiang pancang beton untuk gedung bertingkat.

Hal tersebut disampaikan Manager PLN Rayon Lubuk Pakam Fika Timmy Napitupulu  menanggapi adanya tiang listrik beton diduga kepunyaan PLN yang sebelumnya dibiarkan tergeletak di pinggir jalan dan kemudian dipindah ke halaman rumah warga Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

"Selamat malam pak. Izin merespon berita yang bapak terbitkan bahwa tiang yang bapak sebutkan merupakan tiang beton yang bebas dipasarkan dan digunakan bukan hanya untuk keperluan konstruksi PLN pak,"jawab Manager PLN Rayon Lubuk Pakam melalui whatsApp, Senin (14/10/24) malam.

Fika lantas mengirimkan penjelasan bahwa tiang beton atau tiang pancang beton digunakan untuk menopang beban dan menyalurkan ke dalam tanah.

Kemudian lanjut Fika, tiang beton banyak digunakan untuk kontruksi bangunan berat seperti gedung bertingkat tingkat tinggi dan jembatan.

Terpisah, penjelasan Fika langsung ditanggapi sejumlah warga Lubuk Pakam.

"Beda peruntukan tiang beton kontruksi dengan tiang beton listrik. Coba saja tiang listrik beton PLN digunakan untuk tiang kontruksi bangunan tinggi. Dipastikan berantakan. Dan saya menduga tiang yang dipindah ke halaman rumah warga tersebut merupakan tiang listrik PLN,"ujar A Pane salah seorang warga yang menyebutkan bahwa tumpukan tiang listrik beton tersebut berada persis di halaman rumah salah satu vendor PT PLN dan bukan kontraktor kontruksi.

Disebutkan A Pane lagi bahwa di sekitar tumpukan tiang beton ditemukan adanya  jumper dengan sebuah stop kontak yang merupakan penyambungan langsung tanpa melalui alat pembatas dan pengukur kWh meter. Dengan melakukan jumper, aliran listrik yang tersalur tidak terukur oleh kWh meter.

"Dan pelanggan PLN tidak disarankan untuk melakukan kegiatan ini. Karena termasuk dalam penyalahgunaan pemakaian energi listrik,"ungkap A Pane yang menduga kegiatan jumper tersebut telah berlangsung lama dan digunakan untuk kegiatan pekerjaan perbengkelan di malam hari.

Dikonfirmasi mengenai jumper tersebut, Fika tidak lagi meresponnya.

Serupa dengan Surya Sahputra Sitepu, Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan PLN Unit Induk Distribusi
(UID) Sumut.

Mantan Manager PLN Rayon Lubuk Pakam tersebut juga tidak menjawab konfirmasi.
"Menjuh-juah bang,"tulis Surya via whatsApp dan selanjutnya tidak berkomentar lagi.

Informasi diperoleh menyebutkan, Surya Sahputra Sitepu tengah mengikuti diklat selama seminggu.(ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini