Panwaslu Kecamatan Pantai Labu Sosialisasikan Terkait Larangan ASN dan Kepala Desa Dalam Masa Kampanye Pilkada Gubernur dan Bupati Deli Serdang 2024

Editor: metrokampung.com

Beringin, Metrokampung.com
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pantai Labu, Kamis (31/10/2024) sosialisasikan pemilihan terkait larangan ASN (Aparatur Sipil Negara), kepala desa dalam masa kampanye pilkada serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang 2024.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Gedung Hotel Thong's Inn Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin dihadiri Ketua Panwaslu Kecamatan Pantai Labu Muhammad Ishak S.Sos, Sekretaris Camat Pantai Labu Azizur Rahman S.STP, M.Si, Batituud Koramil 23 BRG Peltu Armansyah, Kanit Intel Polsek Pantai Labu Aipda Asmadi Siregar, Sentra Gakkumdu Bawaslu Deli Serdang Daniel Sinaga serta para kepala desa Sekecamatan Pantai Labu.

Camat Pantai Labu Muhammad Faisal Nasution S.STP, MAP melalui Sekcam Azizur Rahman S.STP, M.Si dalam sambutan nya mengatakan hari ini kita mendengar sosialisasi dari Bawaslu ,sebagai mana kita ketahui jumlah pemilih di kabupaten Deli Serdang sekitar 1.400.000 pemilih , jumlah ASN dan pegawai PPPK serta  honorer sekitar 20.000, jumlah kepala desa 380 di tahun 14 kelurahan , jadi kalau di perbandingan dengan jumlah pemilih 1.400.000 hanya 0,01 %, terang nya.

Para ASN dan kepala desa diberi sosialisasi dilarang ikut dalam masa kampanye beda dengan pengusaha, kata Sekcam.

"Oleh karena itu mari nanti kita dengar sosialisasi ini dari Panwaslu dan Gakkumdu, mudah mudahan bapak ibu dapat aktif dalam sosialisasi ini dan mendapat ilmu dalam menjalankan tugas sebagai ASN dan Kepala desa," tutupnya.

Kapolsek Pantai Labu Iptu Sujarwo S.Psi , MH yang diwakili Kanit intel Aipda Asmadi Siregar mengatakan Kapolsek berpesan pada sosialisasi ini terkait larangan ASN dan kepala desa dalam masa kampanye dapat memanfaatkan sosialisasi arahan -arahan yang di berikan Panwascam dan nara sumber dari sentra Gakkumdu dapat di mengerti agar dalam menjalan tugasnya dapat berjalan dengan baik dan tidak melanggar aturan," paparnya.

Danramil 23 BRG diwakili Batituud Peltu Armansyah berharap kepada ASN, kepala desa dan perangkat desa dapat memanfaatkan sosialisasi ini terkait Larangan dalam masa kampanye.agar dapat di pahami agar tidak terkena masalah hukum dan aturan yang ada, jelasnya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Pantai Labu Muhammad Ishak S.Sos dalam sambutannya menuturkan acara ini kami buat adalah tujuannya yang pertama untuk sama sama kita melekatkan aturan yang telah ditetapkan oleh negara kita, dimana ASN di larang ikut dalam masa kampanye serta kepala desa juga dari UU Desa dilarang untuk berkegiatan yang menyalahgunakan kekuasaan, ujarnya.

"Acara ini juga kita buat untuk menepis isu isi yang kami dapat dari luar bahwasanya camat Pantai Labu menekan para kades dan kadus-kadus," ucap Ishak.

Jadi  kita buat acara ini adakan untuk membersihkan nama kita bersama,'jadi saya berharap kita sana-sana menjaga kecamatan Pantai labu yang kita sayangi ini untuk tetap kondusif pada pilkada yang kurang lebih 28  hari lagi, bilangnya.

Harapan saya nanti Ibu-ibu dan bapak -bapak kepala desa benar-benar bisa mengikuti dengan penuh semangat hingga selesai agar kita sama -anak bisa menjaga ke kondusifan Pilkada ini, tegas Ketua Panwaslu Pantai Labu.

Sementara itu Sentra Gakkumdu Daniel Sinaga menyampaikan larangan terkait pemilihan kepala daerah bagi ASN antara lain larangan kampanye sosialisasi media sosial( posting, share, berkomentar dan like), larangan mengikuti deklarasi calon, ikut sebagai panitia kampanye, ikut kampanye mengunakan atribut dan fasilitas , menghadiri kegiatan mengatakan kebijakan dan lain lain.

Daniel Sinaga juga menerangkan peraturan Pasal 70 ayat (1) UU No 10 tahun 2016 dan Pasal 71 ayat(1) UU No 10 tahun 2016 tentang pilkada .

Di kesempatan sosialisasi ini Daniel Sinaga juga menyampaikan sanksi yang tertuang di pasal 188 dan pasal 189 yang mana para para ASN dan kepala desa yang melanggar aturan dengan sengaja menurut pasal 71 akan kena pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan serta di denda paling sedikit Rp.600.000, dan paling banyak Rp.6.000.000,.

Sosialisasi ini juga di lakukan tanya jawab seputar larangan dalam masa kampanye.(Lubis/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini