Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Diduga Sarat Korupsi, PPK Gunawan Siahaan Bungkam

Editor: metrokampung.com

Lanjutan Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor.(ft/Vera)


Medan, Metrokampung.com
Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika diduga sarat dengan korupsi. Kegiatan tersebut menggunakan dana APBD TA 2023 dengan kontrak sebesar Rp 4.391.350.000,00 yang dilaksanakan oleh CV. Dinamika Jaya Amerta.

Ketika CV. Dinamika Jaya Amerta belum selesai mengerjakan proyek tersebut , Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang kota medan kembali melaksanakan tender di TA 2024 dengan dana P.APBD sebesar Rp. 1.345.788.000,00 dengan nama kegiatan "Lanjutan Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor" yang dimenangkan oleh CV. Cakrawala Angkasa 
Muncul pertanyaan besar, apakah telah terjadi pemutusan kontrak dengan CV. Dinamika Jaya Amerta atau belum? Jika belum terjadi pemutusan kontrak mengapa di tenderkan pekerjaan dengan item dan jenis pekerjaan yang sama?

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (15/10/2024), Kabid Perumahan Kawasan Permukiman dan Bangunan Pemerintah Ir. Gunawan Siahaan, S.T, M.Si, selaku PPK tidak menjawab.

Pengamat anggaran Elfanda Ananda pun mengkritisi terkait kegiatan tender lanjutan Pembangunan pagar tembok keliling pengamanan asset taman Cadika Medan Johor TA 2024 yang dimenangkan oleh CV.CA yang menjadi tanda tanya publik. 

Dijelaskannya, kenapa menjadi tanda tanya bagi public, karena pada tahun 2023 pekerjaan ini tendernya sudah dimenangkan oleh CV. DJA.
 
Tidak jelas apa penyebabnya pada akhir tahun 2023 pekerjaan tidak nampak fisiknya sehingga pada tahun 2024 ditender ulang dengan judul lanjutan dan dimenangkan oleh CV.CA. Tentunya, dari judul kegiatan ada pekerjaan yang belum selesai sehingga harus dilanjutkan kegiatannya.

Lanjutnya lagi, tidak diketahui secara detail dalam kontrak apakah ada klausul tender ulang apabila pekerjaan belum selesai atau ada situasi lain sehinga penyebab kegiatan pekerjaan ini tidak ada tanda-tanda dikerjakan pada akhir tahun 2023 sehingga berbagai kemungkinan untuk melakukan tender kembali di TA 2024, meskipun tender di TA 2023 belum dibatalkan, menurutnya sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain:  Pertama, ketentuan dalam Dokumen Pengadaan ada kemungkinan terdapat klausul yang mengatur mengenai pelaksanaan tender ulang atau penjadwalan ulang. Kedua, alasan pembatalan tender jika terdapat alasan yang sangat mendesak dan dapat dibenarkan secara hukum, maka tender di TA 2023 mungkin bisa dibatalkan lebih dulu.

Dari kemungkinan factor diatas, kata Elfanda, hanya poin pertama paling memungkinkan sebagai dasar pembatalan tender. 

"Untuk alasan yang kedua rasanya tidak ada alasan yang mendesak untuk melakukan pembatalan tender", ujarnya.

Dari sisi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menurut Elfanda harus dipastikan pembatalan tender atau lanjutan kegiatan yang ditender ulang harus sesuai dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Sebagai pejabat pengadaan keputusan akhir mengenai pelaksanaan tender ulang harus memenuhi prinsip transparan dan akuntabel.
 
Transparan artinya pemko melalui dinas terkait harus dapat menjelaskan penyebab tender ulang atau lanjutan tahun anggaran 2024 yang pemenangnya berubah dibanding tender 2023 yang kegiatannya sama, tegasnya.

Selain itu, lanjutnya,dalam kegiatan harus dengan jelas membuat pengumuman (plank Proyek) atas kegiatan tersebut. Sebab, di taman cadika Medan Johor ada dua sumber keuangan yang dipakai untuk Pembangunan yakni APBD Medan dan CSR dari pihak swasta. Prinsip akuntabel dalam kegiatan ini, seharusnya kegiatan tahun 2023 dapat dipertanggungjawabkan termasuk lanjutannya tahun 2024. 

Dikatakannya bahwa yang harus dipertanggungjawabkan atau akuntabel terkait pekerjaan awal ditahun 2023 yang seharusnya sudah ada serah terima dan akan dilanjutkan lagi ditahun 2024. Sayangnya, hal ini tidak dipublikasikan secara jelas oleh pemko Medan, yang diketahui public Pembangunan di taman Cadika sepenuhnya sumber kuangan berasal dari CSR.

Selain itu, kata Elfanda lagi, tidak diketahui alasan kenapa CV. DJA tidak lagi melanjutkan pekerjaan ini. Kalau ada persoalan dengan CV tersebut harus ada Sanksi Potensial untuk Pemenang tender yang tidak menyelesaikan pekerjaan. 

Elfanda pun menegaskan, jika memang terbukti bahwa CV. DJA tidak menyelesaikan proyek pembangunan pagar Taman Cadika Medan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati hingga akhir tahun anggaran 2023, maka ada beberapa sanksi potensial yang dapat dikenakan, antara lain:
- DENDA, Pemenang tender dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Denda ini biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai kontrak atau berdasarkan biaya yang timbul akibat keterlambatan proyek.

- PEMBATALAN KONTRAK, Dalam kasus yang sangat serius, kontrak kerja dapat dibatalkan secara sepihak oleh pihak pemberi kerja. Hal ini berarti, proyek akan diambil alih oleh pihak lain dan pemenang tender dapat dikenakan biaya tambahan untuk menutupi kerugian yang timbul.

- DFTAR HITAM, Nama perusahaan pemenang tender dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam penyedia jasa. Hal ini akan membuat perusahaan tersebut sulit untuk mengikuti tender proyek pemerintah di masa mendatang.

- TUNTUTAN GANTI RUGI, Pihak pemberi kerja dapat mengajukan tuntutan ganti rugi secara perdata kepada pemenang tender untuk menutupi segala kerugian yang timbul akibat ketidakmampuan perusahaan tersebut menyelesaikan proyek. 

- TINDAKAN HUKUM, Dalam kasus yang melibatkan unsur pidana, seperti korupsi atau penipuan, pihak berwenang dapat mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Besar kecilnya sanksi yang akan diberikan kepada CV. DJA, menurutnya akan tergantung pada beberapa faktor, antara lain: 
Ketentuan dalam Kontrak,  Ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja akan menjadi dasar hukum dalam pemberian sanksi. 
Tingkat Kesalahan, Semakin besar tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pemenang tender, semakin berat pula sanksi yang akan diberikan. 

Dampak yang Ditimbulkan, Dampak yang ditimbulkan oleh ketidakselesaian proyek terhadap kepentingan umum juga akan menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi. Kebijakan pemerintah terkait pengelolaan proyek pemerintah juga akan mempengaruhi cara penanganan kasus ini. 

"Jangan sampai kasus kasus sebelumnya terulang lagi menjadi proyek gagal seperti proyek lampu pocong", sebutnya.

Lebih lanjut Elfanda mengatakan, ditengah sorotan public terhadap persoalan jembatan gantung yang ambruk, seharusnya proyek lanjutan Pembangunan pagar tembok keliling pengamanan asset taman Cadika Medan Johor  harus transparan dan menjadi perhatian pihak BPK RI untuk melakukan audit. "Audit perlu dilakukan mengingat dilokasi tersebut ada dua sumber anggaran yakni APBD dan CSR. Jangan sampai ada tumpeng tindih kegiatan", pungkasnya.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini