PTPN1 Regional 1 Laporkan Yusnita ke Polda Sumut Terkait Dugaan Grant Sultan Palsu

Editor: metrokampung.com
Stadion Utama di lokasi olahraga Sport Center Desa Sena Kecamatan Batang Kuis. 

Tanjung Morawa, metrokampung.com
PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 1 (dulunya PTPN2) melaporkan Yusnita Fauziah (59) warga Pasar VII Dusun XI Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ke Polda Sumut.

Dalam pengaduan bernomor STTLP/B/1394/X/2024/SPKT/Polda Sumut yang ditandatangi Kepala SPKT AKBP Rosmaida Feriana Gultom tertanggal 7 Oktober 2024 disebutkan dugaan  terlapor menggunakan surat-surat palsu untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Gubernur Sumatera Utara, Kadispora Sumut dan PTPN2 (sekarang PTPN1 Regional1).

Sesuai uraian gugatannya yang disusun lima pengacara disebutkan terlapor Yusnita Fauziah memiliki tanah seluas lebih kurang 679 hektar di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang saat ini telah menjadi areal olahraga Sport Center. 

Tanah tersebut, menurut terlapor merupakan warisan dari orangtuanya Datuk Nahari Bin Datuk Ilyas pada Tahun 1966.

Sebelumnya disebutkan tanah itu awalnya tanah kebun sesuai Grant Sultan Serdang tanggal 12 Juni 1920 atas nama Datuk Djantan Serunai. 

Pada Tahun 1925 penguasaan Grant Sultan dialihkan kepada Halimatussakdiah Binti Djantan Serunai. 

Kemudian Tahun 1933 Grant Sultan beralih penguasaannya kepada Datuk Ilyas Bin Datuk Apok. 

Selanjutnya Tanggal 16 Juli 1940 beralih lagi penguasaan Grant Sultan tersebut kepada Datuk Nahari. 

Setahun kemudian Tanggal 10 Januari 1996 penguasaan Grant Sultan tersebut diserahkan kepada Yusnita Fauziah Binti Datuk Nahari.

Berdasarkan itu Yusnita Fauziah melakukan gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Kadispora Sumatera Utara dan PTPN2 (sekarang PTPN1 Regional 1). 

Yusnita menilai apa yang dilakukan Gubernur (Tergugat I), Kadispora (tergugat II dan PTPN2 (tergugat III) melepaskan lahan tersebut dan membangun kawasan olahraga Sport Center, sama sekali tidak pernah mendapat izin dari dirinya selaku pemilik 679 hektar lahan di areal tersebut sesuai bunyi Grant Sultan No 126 yang dimilikinya.

Berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan dalam gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ditemukan sejumlah kejanggalan dalam bukti yang dilampirkan khususnya menyangkut keberadaan Grant Sultan No 126 yang disebut dikeluarkan Tahun 1895. 

Sebab, saat PTPN2 (sekarang PTPN1 Regional 1) menyurati Kesultanan Serdang sebagaimana tertera stempelnya di lembar Grant Sultan No 126 diperoleh penjelasan tertulis bahwa Kesultanan Serdang tidak pernah mengeluarkan Grant Sultan No 126 tersebut.

Kemudian luas areal yang disebutkan pengugat seluas 679 hektar, sangat berbeda dengan sebutan 679 dalam Grant Sultan beraksara Arab Melayu. 

Sebab ukuran yang diterangkan dalam Grant Sultan No 126 seluas 679 bau bukan hektar. Jika mengacu ke ukuran bau yang selama ini dikenal sebagai ukuran yang dipakai pihak Kolonial untuk mengukur luas areal perkebunan 1 bau sama dengan 0,8 hektar.

Lagi pula sejak masa Kolonial Belanda wilayah itu adalah lahan konsesi Batangkwis 1 dan Batangkwis 2, sehingga tidak mungkin ada Grant Sultan atas nama seseorang  di atas lahan konsesi perkebunan Belanda.

Berdasarkan fakta awal itu PTPN2 (PTPN1 Regional 1) membuat laporan dan pengaduan ke Polda Sumut. 

PTPN1 Regional 1 berharap laporan tersebut akan mendorong dilakukannya penelitian serius terhadap keaslian dokumen-dokumen yang digunakan penggugat Yusnita Fauziah.

“Kita berharap pihak Kepolisian bisa bertindak sigap agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang di masa datang. Hanya dengan modal bukti-bukti yang tidak jelas keasliannya, bisa melakukan gugatan ke pengadilan,” jelas Kasubag Humas PTPN1 Regional 1, Rahmat Kurniawan saat dikonfrimasi di kantornya, Kamis (24/10/24) sore. (ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini