Kepala Rutan Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan, S.H.M.H (kanan) saat menerima surat dari pihak KPUD Kab.Karo. |
Karo, metrokampung.com
Kepala Rutan Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan, S.H.M.H menerima surat pemberitahuan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo terkait pemindahan lokasi pemungutan suara untuk warga binaan, Rabu (30/10). Ini menandai langkah penting dalam memastikan hak suara bagi para Warga Binaan.
Dalam surat tersebut, KPU Kabupaten Karo menginformasikan bahwa warga binaan Rutan Kabanjahe akan diberikan kesempatan untuk memberikan suara dalam pemilihan umum mendatang di lokasi khusus yang telah ditentukan. Hal ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan bahwa semua warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman, dapat menyalurkan hak politik mereka.
Kepala Rutan Kabanjahe, CH. Tarigan menyambut baik layangan surat KPU tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Karo yang telah memperhatikan hak suara warga binaan. Ini merupakan upaya yang positif untuk memastikan partisipasi mereka dalam proses demokrasi,” kata CH. Tarigan.
Pemberitahuan ini juga mencakup rincian mengenai tata cara pemungutan suara, termasuk jadwal dan lokasi pemungutan suara yang akan ditempatkan di dalam rutan. KPU juga berkomitmen untuk memberikan sosialisasi lebih lanjut kepada warga binaan mengenai proses dan prosedur pemungutan suara yang akan datang.
Sementara itu, salah seorang warga binaan, Jonson Ginting , mengungkapkan mengungkapkan rasa senangnya karna berkesempatan ikut dalam pesta demokrasi 5 tahunan.
“Saya sangat senang bisa berpartisipasi dalam pemilu. Meskipun kami berada di sini, suara kami tetap penting untuk masa depan Sumatera Utara, Khususnya Kabupaten Karo.” sebut Ginting mengakhiri. (amr)