Medan, Metrokampung.com
Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) telah bertindak diluar aturan dalam membuat keputusan pembebasan sementara Indra Simaremare dari tugas jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, seperti yang tertuang dalam keputusannya bernomor 686 Tahun 2024 tertanggal 4 Oktober 2024, Minggu (06/10/2024).
Dalam keputusan tersebut, Dimposma Sihombing menimbang bahwa untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Indra Simaremare atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap pasal 3 huruf d dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat, perlu menetapkan keputusan tentang pembebasan sementara dari tugas jabatannya dan mengingat UU nomor 20 Tahun 2023, PP 11 Tahun 2017, PP 17 Tahun 2020, PP 94 Tahun 2021, Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021, memutuskan dan menetapkan membebaskan sementara dari tugas jabatan Indra Simaremare sebagai Sekretaris Daerah kuuPemkab Taput terhitung mulai 4 Oktober 2024 sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin, karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 hurud d dan f PP Nomor 94 Tahun 2021.
Terkait keputusan itu, Indra Simaremare yang dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut mengatakan bahwa surat keputusan dari Pj. Bupati Taput yang membebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Sekretaris Daerah sudah sampai kepadanya.
Namun, sambung Indra, keputusan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan dan peraturan yang ada. Menurutnya, jika disebut keputusan itu dibuat untuk memperlancar pemeriksaan terhadap Indra Simaremare atas dugaan pelanggaran disiplin, justru saat ini ia tidak sedang dalam keadaan terperiksa masalah disiplin. Pj. Bupati Taput juga sebagai atasan dari Sekretaris Daerah tidak pernah memeriksanya dalam dugaan pelanggaran disiplin.
“Kalau memang ada pengaduan masyarakat, seharusnya Pj.Bupati sebagai atasan memanggil dan menanyakan saya terlebih dahulu. Apabila kalau ada bukti-bukti buat Berita acara pemeriksaan untuk kemudian meminta kepada tim pemeriksa provinsi untuk melakukan pemeriksaan,” ucap Indra.
Terkait surat pemberhentian sementara yang tidak sesuai prosedur tersebut, lanjut Indra, bahwa ia telah berkomunikasi dengan Kantor Regional Sumatra Badan Kepegawaian Negara. Saran dari BKN, sebut Indra, agar ia tetap berkantor dan tetap menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Taput.
“Karena menurut BKN, SK tersebut tidak memunuhi prosedur. Setiap SK tentang seperti pembebasan atau pengangkatan seorang ASN dari satu jabatan harus melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia serta Bagian Hukum Setdakab Pemerintah Kabupaten Taput. Tetapi BKPSDM dan Bagian Hukum juga tidak dilibatkan atau tidak mengetahui tentang surat keputusan Pj.Bupati Taput tentang pembebasan sementara saya dari jabatan sebagai Sekda,” terangnya.
Untuk keterangan lebih lanjut, wartawan juga menghubungi Kepala Kanreg BKN Sumut Janry Simanungkalit lewat pesan WhatsApp, yang mengarahkan agar rekan wartawan menghubungi Widodo selaku Koordinator Kanreg BKN.
"Maaf pak saya lagi Rapim di pusat," tulis Janry singkat dalam balasan pesan WhatsApp nya.
Tak menunggu lama, wartawan langsung menghubungi Widodo melalui telepon WhatsApp nya, Senin (14/10/2024) pukul 14.20 Wib. Dalam percakapan itu, Widodo membenarkan bahwa Pj Bupati Taput telah telah salah dalam menjalankan peraturan atas pemberhentian Indara Simare-mare dari jabatan Sekda Taput.
"Prosedur nya jelas salah. Seharusnya, kalau memang Sekda ada melakukan kesalahan dengan sanksi ringan ataupun berat, Pj Bupati harus memanggil yang bersangkutan, sementara pemanggilan itu tidak dilakukan," ujarnya.
Menurut undang-undang yang berlaku, tambah Widodo, tindakan Pj Bupati Taput jelas menyalahi peraturan.
"Sehingga, kita rekomendasikan agar jabatan Sekda Taput dikembalikan kepada Indra Simaremare seperti semula," pungkasnya.
Diketahui, Kepala Inspektorat Pemkab Taput Erikson Siagian juga membenarkan bahwa Indra Simaremare juga tidak sedang dalam keadaan terperiksa oleh Pj. Bupati Taput maupun dari tim pemeriksa dari tingkat Provinsi Sumatra Utara.
Demikian juga Binhot Aritonang, selaku Asisten Adimistrasi dan Umum Pemkab Taput, mengatakan bahwa dokumen pembebasan sementara Indra Simaremare dari tugas jabatanya sebagai Sekretaris Daerah tidak pernah sampai ke mejanya sebagai asisten yang membidangi personalia.(Ra/mk)