Langkat, Metrokampung.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat gelar sosialisasi, untuk menerangkan kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa antar peserta pada Pilkada Langkat 2024 yang akan datang, di Stabat Seafood, Senin (18/11/2024).
Kegiatan sosialisasi itu dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat, Supriadi, SH, dimana dalam sambutannya dia menyampaikan bahwa di Bawaslu ada dua pintu masuk jika terjadi dugaan pelanggaran.
Kegiatan sosialisasi itu dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat, Supriadi, SH, dimana dalam sambutannya dia menyampaikan bahwa di Bawaslu ada dua pintu masuk jika terjadi dugaan pelanggaran.
Yang pertama, jika ada temuan. Temuan ini dapat diperoleh dari pengawasan aktif Bawaslu.
Lalu, yang kedua dari laporan dan temuan masyarakat. Karena itu, diperlukan partisifasi dan peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi.
Lalu, siapa yang boleh melapor ? Nah, Supriadi menjelaskan, yang boleh melapor atas dugaan pelanggaran itu adalah WNI yang memiliki hak suara, pemantau pemilu yang terdaftar, dan atau pasangan calon itu sendiri.
Lalu, siapa yang boleh melapor ? Nah, Supriadi menjelaskan, yang boleh melapor atas dugaan pelanggaran itu adalah WNI yang memiliki hak suara, pemantau pemilu yang terdaftar, dan atau pasangan calon itu sendiri.
"Objeknya, ya dari laporan salah satu pasangan calon yang merasa dirugikan. Jadi, dia boleh melapor ke Bawaslu. Kemudian Bawaslu melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor, dan kalau tidak selesai juga, maka bisa dilakukan ajudikasi," kata Supriadi.
Ajudikasi itu adalah proses penyelesaian sengketa atau klaim melalui pengadilan atau sistem peradilan. Ajudikasi juga dapat diartikan sebagai putusan atau penghakiman hukum.
Dalam proses ajudikasi, kedua belah pihak yang bersengketa akan mempertahankan argumentasi masing- masing. Pengadilan atau hakim akan bertindak sebagai pihak yang netral dan memutuskan hasil kasus berdasarkan bukti dan hukum yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Langkat, M Abdul Hakim menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang hadir, antara lain berbagai organisasi mahasiswa, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Langkat, perwakilan parpol, tim LO pasangan calon dan rekan- rekan wartawan.
Selanjutnya, disampaikan Hakim bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu cara untuk membangun komunikasi yang baik dengan elemen masyarakat secara periodik, untuk menegaskan bagaimana membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan di masyarakat.
"Jadi, harapan kami kepada para peserta yang hadir hari ini, dapat berbagi informasi kepada orang- orang yang ada di sekitar kita.
Dari kerjasama ini diharapkan tercapainya Pilkada yang damai dan kondusif di Kabupaten Langkat," ujarnya.
Dari kerjasama ini diharapkan tercapainya Pilkada yang damai dan kondusif di Kabupaten Langkat," ujarnya.
"Karena itu, bantu kami untuk pengawas partisipatif, laporkan ke jajaran kami kalau ada dugaan pelanggaran, kami akan melalukan penelusuran hingga penanganan," pungkasnya.
Nah, untuk melengkapi kegiatan sosialisasi tersebut, Bawaslu Langkat pun menghadirkan dua narasumber dengan paparannya masing- masing, yaitu Ketua DPC Persatuan Alumni GMNI Kota Binjai yang juga Pemerhati Pemilu, T. Muly Sembiring, S.Sos dengan judul : Konsep Penyelesaian Sengketa Dalam Proses Pemilu, dan mantan anggota Bawaslu Kota Binjai, Lailatus Sururiyah, SH, MA, CPM dengan judul : Penanganan Pelanggaran Pemilu. (BD)