Medan, Metrokampung.com
Ketua Bawaslu Pakpak Bharat Feisal Alfredi, M. Pd didampingin Anggota Bawaslu Pakpak Bharat sampaikan identifikasi karawanan, Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat dalam hal melaksanakan fungsi pengawasan telah melakukan pemetaan potensi-potensi kerawanan terhadap 105 TPS dari 52 Desa dan 8 (delapan) Kecamatan di seluruh wilayah Kabuaten Pakpak Bharat.
Dari hasil pemetaan terdapat 7 desa yang berpotensi rawan, yakni antara lain 4 Desa di Kecamatan Pagindar (Napatalun Perlambuken, Sibagindar, Pagindar dan Lambettar), 1 Desa di Kecamatan Salak (desa Sibongkaras) dan 1 Desa di kecamatan Kerajaan (Majanggut II) berpotensi rawan terkait karena letak geograpis dan medan/akses jalan yang tergolong ekstrim. Satu Desa di Kecamatan Kerajaan (Kuta Dame) yang merupakan daerah perbatasan dengan Kabupaten Dairi yang berpotensi rawan mobilisasi pemilih dari luar daerah.
Dari informasi yang dihimpun, Feisal Alfredi mengatakan bahwa masih adanya masyarakat yang berdomisili di wilayah Desa Kuta Dame tetapi administrasi kependudukannya di wilayah Kabupaten Dairi dan begitu jugak sebaliknya.
Kedua Upaya Pencegahan dalam hal menjalankan fungsi pencegahan, Bawaslu telah melakukan sosialisasi dalam hal upaya peningkatan partisipasi masyarakat baik itu partisipasi pemilih maupun partisipasi dalam hal pengawasan secara partisipatif.
Terkait dengan netralitas ASN, TNI/Polri, menurut Feisal Alfredi, Bawaslu jugak telah melakukan upaya pencegahan berupa kegiatan sosialisasi tatap muka dan menyampaikan surat himbauan secara tertulis Kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sebanyak 2 (dua) kali, pada saat tahapan pencalonan dan tahapan kampaye.
Terkait dengan netralitas Kepala Desa dan perangkat desa, Bawaslu Kabupaten Pakpak
Bharat jugak telah menyampaikan himbauan secara tertulis melalui Dinas PMD Dan PPA (Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan Dan Anak), ujarnya.
Dalam hal ini, Feisal Alfredi berharap
Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2024 ini. Karena secara hakekat demokrasi seharusnya dilakukan oleh masyarakat sebagai pelaku utama Pemilu/pemilihan dan pemilik kedaulatan tertinggi di Negara ini.
Harapannya pelanggaran yang ditemukan di lapangan agar dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat.
Ketiga temuan dan laporan terhadap temuan maupun laporan, sejak awal pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilihan serentak Tahun 2024 sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat belum ada menerima ataupun menangani laporan pelanggaran pemilihan.
Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah.
"Upaya ini bukan hanya mencerminkan semangat demokrasi yang sehat, tetapi juga menjadi fondasi kokoh bagi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan transparan, ucapnya.
Dikatakannya, pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), aparat penegak hukum, media, masyarakat sipil, serta pengamat independen telah menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga integritas Pilkada. Dedikasi dan kerja keras mereka di lapangan, termasuk dalam mencegah pelanggaran dan memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi, patut diapresiasi.
"Kerja sama yang baik antara seluruh elemen ini menjadi kunci sukses pelaksanaan Pilkada yang damai dan bermartabat", tutupnya. (Ra/mk)