Diduga, Salah Satu Paslon Deli Serdang Arahkan Korkab dan Pendamping PKH Atas Perintah Sekjend Kemensos

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Beredar informasi bahwa Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Deli Serdang berinisial VP mengumpulkan seluruh Koordinator PKH Kecamatan se Kabupaten Deli Serdang untuk mengikuti sebuah acara yang patut diduga merupakan kegiatan politik.
 
Bahkan ruangan yang di pesan atas nama Sandi itu terdapat pesan yang menyuruh para pendamping untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang berinisial SN dan JP.

Kegiatan yang dilaksanakan di S*k* Hotel jalan Gagak Hitam Medan itu berlangsung selama 2,5 jam yakni tepatnya di pukul 10.00 s/d 12.30 WIB. Diduga, koordinator kabupaten PKH berinisial VP berani melakukan itu atas perintah dari Sekjend Kementrian Sosial RI. 

Padahal, Program Keluarga Harapan merupakan bantuan sosial yang diberikan Pemerintah menggunakan dana APBN untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu dengan melibatkan partisipasi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhannya sehar-hari serta menjaga kesehatan dan menyekolahkan anak-anaknya. Sehingga para pendamping dan penerima manfaat dari PKH seharusnya tidak terlibat dalam politik.

Pengamat Sosial Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Agus Suriadi menjelaskan bahwa Koordinator dan Pendamping PKH seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis. Tugas mereka adalah memberikan dukungan dan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa memihak pada calon atau partai politik tertentu.

“Mengarahkan KPM untuk memilih salah satu paslon pada pilkada dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan prinsip netralitas dalam program sosial,”ungkapnya saat diwawancara media, Senin (4/11).

Jika ada indikasi keterlibatan politik, menurutnya hal ini bisa berpotensi merugikan kredibilitas program PKH dan menciptakan konflik kepentingan.

“Oleh karena itu, sangat penting bagi koordinator dan pendamping untuk menjaga sikap netral dan fokus pada tugas utama mereka, yaitu membantu masyarakat yang membutuhkan,”tambahnya.

Seharusnya Koordinator PKH memiliki tanggung jawab untuk menjalankan program secara objektif dan tidak memihak. Keterlibatan dalam politik dapat dianggap sebagai pelanggaran etika yang merusak integritas program. Sanksi yang tegas diperlukan untuk menegakkan standar etika.

“Jika koordinator PKH menggunakan posisinya untuk mempengaruhi pemilih, ini merupakan penyalahgunaan jabatan. Sanksi administratif, seperti pemecatan atau pencopotan dari jabatan, bisa diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan,”jelasnya.

Bahkan menurutnya, keterlibatan dalam politik dapat menyebabkan ketidakadilan bagi penerima manfaat PKH. Mereka mungkin merasa tertekan untuk memilih paslon tertentu. Oleh karena itu, sanksi perlu diambil untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat.

“Keterlibatan politik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap PKH. Sanksi yang jelas dan konsisten dapat membantu memulihkan kepercayaan publik dan menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menjaga netralitas program sosial,”tambahnya lagi.

Sementara itu, Koordinator PKH Kabupaten Deli Serdang, hingga kini belum menjawab telp/pesan singkat via aplikasi Whatsapp untuk mengkonfirmasi.(rel/sim/mk) 
Share:
Komentar


Berita Terkini