Karo, metrokampung.com
Setelah dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan, akhirnya Polres Tanah Karo melimpahkan berkas perkara kasus pembakaran hingga menewaskan satu keluarga ke Kejaksaan Negeri Tanah Karo, Jumat (01/11/24) siang.
Dari berkas perkara yang dikirimkan pihak Polres Tanah Karo ke Kejaksaan ketiga tersangka masing-masing berinsial BG yang diduga berperan sebagai dalang aksi pembakaran yang menyebabkan tewasnya 4 orang. YST dan RAS diduga berperan sebagai eksekutor.
Dimana dalam perkara tersebut yang menjadi korban, Rico Sempurna Pasaribu (RSP) yang merupakan kepala keluarga dan korban merupakan seorang jurnalis di Kab. Tanah Karo, E br Ginting istri korban, SIP anak korban serta LS yang merupakan cucu dari korban RSP. Yang mana saat kejadian, para korban sedang beristirahat di dalam rumah nya.
Menurut data yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dilakukan oleh penyidik Polres Tanah Karo setelah tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) baik secara formil dan materiil, Rabu ( 30/10 2024) setelah tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap berkas perkara berdasarkan alat bukti saksi sejumlah 36 (tiga puluh enam) orang, Saksi ahli sejumlah 3 orang , surat sejumlah 7 (tujuh) buah dan persesuaian keterangan para tersangka dengan alat bukti lain menjadi sebuah alat bukti petunjuk.
Dan berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Tanah Karo terdiri dari 2 berkas perkara (split) yang terdiri dari berkas I atas nama tersangka BG als Bulang dan berkas II atas nama tersangka I YST als Selawang dan tersangka II RAS als UDI.
Dari informasi tersebut pula, diketahui bahwa ke tiga tersangka disangkakan melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan atau Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembakaran Mengakibatkan Matinya Orang.
Atau Pasal 338 ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan pasal 340 ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun atau pasal 187 ke-3 pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Saat ini para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung (01/11/ 2024) sampai dengan (20/11/ 2024) di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kabanjahe-Tanah Karo. (amr)