KPU Sumut

KPU Sumut

KPU Medan

KPU Medan

KPU Dairi

KPU Dairi

Menyoal Kasus Jagung Toba Yang Melibatkan Bupati Toba, Adikara Kirim Surat ke KPK dan Lapor ke Kejari Tobasa

Editor: metrokampung.com
Adhykara Hutajulu, SH

Toba, metrokampung.com
Warga Kabupaten Toba, Adikara Hutajulu SH mengirim surat ke KPK terkait dugaan korupsi dalam pengadaan bibit jagung tahun anggaran 2021 Kabupaten Toba.

Ia menilai bahwa korupsi bukan hanya masalah kerugian negara, tetapi juga penyalahgunaan wewenang (abus de droit).

“Menurut informasi yang diterima Adikara, Kasus jagung ini sudah pernah dilaporkan ke Poldasu dan disebut telah SP3 di Poldasu,” sebut Adhikara melalui televon selulernya, Sabtu pagi [2/11/2024].

Selain ke Poldasu, dirinya menyebutkan bahwa kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke KPK, namun ia belum mendapat informasi mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
 
Makanya, saya mengirim surat, mintakan penjelasan tentang proses hukumnya di KPK.
Menurut Advokat domisili Toba ini, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa kasus yang sudah di-SP3 tidak bisa dilaporkan kembali ke penegak hukum lain. Karenanya, kita laporkan dan pertanyakan kembali sampai dimana proses hukumnya.

Ia menjelaskan, pengadaan bibit jagung tersebut dirancang sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dengan anggaran Rp6,1 miliar.

Menurutnya, penunjukan langsung seharusnya hanya dilakukan dalam situasi darurat atau khusus, sehingga ia mempertanyakan dasar keputusan dalam pengadaan tersebut.

“Pengadaan bibit jagung ini bertujuan untuk pemulihan ekonomi, namun ada perbedaan antara ketahanan pangan dan pemulihan ekonomi nasional. Kecuali ada kajian khusus, kita perlu meninjau kembali dasar pengadaan ini,” katanya.

Adhikara juga mengungkapkan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang dikerjakan CV ST.

Adhikara pun meragukan kualitas bibit yang disediakan. Dari informasi yang didapat, UD Ris, yang bekerja sama dengan CV ST, hanya memesan bibit 38 ton dari distributor Corteva, sementara kontrak mencantumkan kebutuhan 50,4 ton.

“Dari mana asal 12,4 ton sisanya? Apakah menggunakan merek selain P32 atau bahkan palsu? Rekan wartawan bahkan menemukan adanya perbedaan antara bibit dari Dinas Pertanian Toba dengan yang dijual di pasaran,” katanya.

“Program ini seharusnya dijalankan dengan perencanaan matang, mulai dari penanaman hingga pascapanen,” katanya.

Selain menyurati KPK, Adhikara juga mengajukan laporan ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir pada Rabu (30/10/2024).

“Saya sudah kirim surat ke KPK dan berharap mereka memberi penjelasan terkait pemeriksaan sebelumnya oleh Laskar Merah Putih Toba,” katanya.(e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini