KPU Sumut

KPU Sumut

KPU Medan

KPU Medan

KPU Dairi

KPU Dairi

Polda Sumut Ajukan 231 Web Judi Online Untuk Diblokir

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan sebanyak 231 website judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk dilakukan pemblokiran.
 
"Sudah 231 website judi online yang diajukan ke kominfo oleh tim Siber Polda Sumut untuk dilakukan pemblokiran," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (5/11).
  
Hadi mengatakan Tim Siber Polda Sumatera Utara terus meningkatkan patroli di dunia maya, untuk mencegah praktik judi daring tersebut di wilayah ini. 
 
Kabid merinci tindakan tegas tim Siber Polda Sumut meminta pemblokiran situs perjudian selama bulan Januari sebanyak 42 web, bulan april 6 web, Mei 28 web, Juni 26 web, Juli 26 web, Agustus 42 web, September 29 web, oktober 32 web.
 
Dari pengajuan tersebut  Status kominfo 50/link di blokir dan 181 menunggu verivikasi dari kominfo untuk memblokir
 
Lebih lanjut, tindakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik ilegal tersebut yang sangat merugikan masyarakat, dan sampai menimbulkan proses hukum. 
 
"Polisi akan menindak segala bentuk perjudian konvensional maupun online yang terjadi di Sumatera Utara, Polisi terus bekerja memproses para pelaku yang ditangkap dan membawanya ke pengadilan," ucap mantan Wadirlantas Kalteng ini.
 
Baru ini, Polda Sumatera Utara menangkap wanita berinisial HM warga Kecamatan Medan Selayang, Medan, atas dugaan mempromosikan lima situs judi daring (online).
 
"Ada lima situs judi online, yakni WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98 yang dipromosikan pelaku," ujar Hadi.
 
Ia mengatakan bahwa Tim Direktorat Siber Polda Sumut yang melakukan patroli siber di dunia maya melihat adanya HM melakukan promosi judi online tersebut.

 Dia mengatakan bahwa personel melakukan penangkapan HM yang merupakan mahasiswi di Medan Selayang, Medan, Sabtu (2/11). Penangkapan HM karena mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram.(humas poldasu) 
Share:
Komentar


Berita Terkini