Oleh : Mangampu Sormin
MEDAN, metrokampung.com
PDAM Tirtanadi selalu bertekad memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan. Namun hal itu sering terkendala oleh beberapa sebab.
Mulai dari alam yang mengganggu pelayanan, juga faktor dari manusia. Misalnya, pengerjaan proyek yang membuat pipa pensuplai air ke pelanggan rusak.
Juga kurangnya debit air karena jumlah pelanggan yang semakin bertambah. Dan saat ini Tirtanadi dihadapkan dengan masalah pelik dan jika dibiarkan bisa berakibat fatal terhadap keberlangsungan perusahaan plat merah tersebut.
Masalah tersebut yakni lahan seluas 80,1 hektar yang merupakan areal resapan air Perumda Tirtanadi di Sibolangit dikuasai penggarap selama 9 tahun. Area tersebut sangat vital bagi perusahaan.
Penguasaan lahan oleh penggarap menimbulkan kerugian negara. Juga kebutuhan air bagi masyarakat di Simalingkar, Medan Johor, Delitua hingga sebagian kawasan Medan Polonia terganggu.
Padahal lahan tersebut sudah ratusan tahun atau sejak 1905 dikelola PDAM Tirtanadi untuk resapan air.
Langkah yang telah dibuat PDAM Tirtanadi yakni melaporkan penggarap ke Poldasu dengan Nomor STLP/B/1479/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Oktober 2024.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sa'i Rangkuti SH MH mengatakan pengaduan atau laporan ini untuk menyelamatkan aset dan menjaga kebutuhan air bagi masyarakat jangan terganggu. "Kita akan tegak lurus tanpa adanya kompromi dan laporan ini akan terus kita tindak lanjuti," ujar Muhammad Sa'i Rangkuti.
Mhd Sa'i mengaku sudah memiliki bahan maupun data secara administrasi serta saksi di lapangan yang menguatkan dugaan pencaplokan area lokasi yang menjadi resapan air tersebut.
Dalam kasus ini yang terlapor yakni inisial EJG dan R alias G melanggar tindak pidana penyerobotan tanah Undang - Undang (UU) No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 385 dan 263 juncto 266 yang terjadi di Jl Rumah Sumbul Sibolangit Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.
PDAM Tirtanadi sudah melakukan pengecekan lahan hutan milik Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) di Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sibolangit yang selama ini merupakan area resapan air dibawah pengolah Tirtanadi sejak zaman kolonial Belanda berdasarkan Surat Keterangan No 5932/03/3033/97 tertanggal 3 Mei 1997.
Tapi di atas area lahan tersebut didapati telah terbit Surat Keterangan Kecamatan Sibolangit yang dikeluarkan Kepala Desa Batu Layang.
Sementara sesuai Surat Pertanahan Nasional atau Badan Kordinasi Penanaman Modal tertanggal 24 Januari 2023 bahwa Perumda Tirtanadi mendapat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha.
Alihfungsi 80 hektar hutan itu juga dikhawatirkan akan menimbulkan konflik baru di masyarakat dengan negara.
DUKUNG
Langkah PDAM Tirtanadi melaporkan para penggarap mendapat dukungan dari elemen masyarakat. Salah satunya, Organisasi Prabowo Mania 08 Sumatera Utara.
Bobby O Zulkarnain selaku Sekretaris meminta Poldasu segera memproses laporan tersebut agar persoalannya tidak berlarut-larut dan jangan ada kerugian bagi hajat hidup orang banyak.
“Kami meminta pihak berwenang dalam hal ini Poldasu yang telah menerima laporan untuk segera memprosesnya agar kasusnya segera selesai dan tidak timbul kerugian yang berlarut-larut, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Bobby di Medan, Rabu (23/10/2024).
Bobby mengatakan, keberadaan resapan air di kawasan Sibolangit, Deli Serdang itu sangat krusial, karena Perumda Tirtanadi membutuhkannya untuk mencukupi debit air bersih yang akan disalurkan ke masyarakat pelanggan.
“Jika lahan resapan air itu digarap, tentu akan sangat mempengaruhi debit air yang bisa dihasilkan, sama saja ini merugikan bahkan mengancam hajat hidup orang banyak,” ucapnya.
Bobby menegaskan Prabowo Mania 08 Sumut memberi atensi dan ikut mengawal kasus ini agar cepat selesai dan polisi bisa memprosesnya sehingga mengarah kepada kepastian hukum.
Pihak Tirtanadi sudah berulang kali melakukan upaya mediasi kepada terlapor, hal ini dibuktikan dengan puluhan lembar berita acara rapat kedua belah pihak, namun tidak didapati titik temu.(rel/mk(