Soal Protes Mutasi Pegawai PUD Pasar, Ketua DPRD Medan Sementara Wong Chun Sen: Tunggu AKD Tebentuk Kita Proses

Editor: metrokampung.com

Ketua DPRD Medan Sementara Wong Chun Sen. (ft/ist)


Medan, Metrokampung.com
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menuding kebijakan mutasi Plt Dirut PUD Pasar Medan atas puluhan pegawai, kepala pasar dan jabatan lainnya melanggar aturan.

Plt yang melakukan kebijakan strategis dan prinsipil harus yang defenitive, apalagi sudah jelas diatur dalam Surat Keputusan (SK) Walikota saat pengangkatan Plt Dirut PUD Pasar atas larangan melakukan kebijakan prinsipil dan stretegis itu.

Demikian ditegaskan Ketua DPRD Medan Sementara yang juga merupakan politikus PDIP yang terkenal vokal ini, kemarin.

Wong Chun Sen akan menelaah masalah di PUD Pasar Medan dan akan dilakukan langkah lebih lanjut usai Alat Kelengkap Dewan (AKD) DPRD Medan selesai.

“Kami akan sikapi ini. Tunggu AKD DPRD Medan selesai,” sebutnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh keterangan dari pejabat Pemko Medan. Kadis Kominfo Medan Arrahman Pane dan Kepala Inspektorat Medan Sulaiman Harahap belum menjawab konfirmasi wartawan.

Bantah Langgar Aturan
Dituding menabrak SE BKN Nomor 1/2021, Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi membantah melanggar aturan dalam mutasi pegawai di PUD (Perusahaan Umum Daerah) Pasar.

Dia mengaku perusahaannya bidang pengelolaan pasar dan bukan instansi pemerintah.

PUD Pasar adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan pengelolaan pasar.

BUMD ini badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Medan, jawabnya via pesan WhatsApp, kemarin.

Sedangkan instansi pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah, tulisnya lagi.

PUD Pasar adalah badan usaha, itu artinya PUD Pasar tidak menyelenggarakan pemerintahan. PUD Pasar bukan termasuk instansi pemerintah sehingga tidak terikat dengan UU Nomor 5/ 2014 tentang ASN.

Oleh karena itu pegawai PUD Pasar tidak berstatus ASN. Edaran kepala BKN tidam ada kaitannya dengan PUD Pasar Kota Medan. Ini pandangan yang dapat kami sampaikan, katanya.

Disinggung atas isi dalam paragraf kedua SK Walikota Medan Nomor 823/25.K tanggal 24 September 2024 atas larangan melakukan kebijakan prinsipil dan strategis, Imam Abdul Hadi mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas PUD Pasar Medan.

“Tentu kami memegang teguh apa yg disampaikan dalam SK walikota tersebut pak, kami sudah berkomunikasi degn Badan Pengawas PUD Pasar Kota Medan terkait prinsipil dan strategis tersebut,” katanya.

“Tidak adanya perubahan Struktur Organisasi dan yang kami lakukan adalah mengisi kekosongan jabatan dan juga melakukan penyegaran, hal ini merupakan lumrah dan baik dilakukan dalam suatu organisasi perusahaan.
Plt Dirut sebelum ini pun juga pernah melakukan. Jadi anggapan kami mengesampingkan SK Walikota tersebut tidak benar pak,” pungkasnya.

Disinggung regulasi lain atas larangan Plt dalam membuat kebijakan strategis diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi, Dewan Pengawas, dan Komisaris BUMD, mantan Direktur SDM ini belum menjawab.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini