Kasi Intel Kejari Toba Samosir. |
Toba, metrokampung.com
Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) melalui Kasintel Kejari Tobasa Benni Surbakti SH MH (Foto) membenarkan bahwa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba Mangatas Silaen telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Balige.
"Beliau (MS) kemarin petang sekitar pukul 18.00 Wib,diantar ke Rutan Balige guna penahanan 20 hari ke depan," kata Benni kepada Wartawan melalui televon selulernya, Jumat (29/11/2024).
Benni melanjuti, Mangatas Silaen yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Toba ini, tersangka kasus perpajakan, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Namun belum dijelaskan kapan waktu disidangkan.
Perkara dimaksud kata Benni, adalah perkara Perpajakan atas nama Mangatas Silaen dengan dugaan perbuatan yang dilakukan tidak menyampaikan Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selaku wajib pajak Tahun 2017 - 2018.
Sehingga Penyidik PPNS Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II wilayah Pematang Siantar menetapkan MS tersangka.
Adapun pasal sangkaan sebut Benni, yakni Primair Pasal 39 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 39 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP.
Ditambahkannya, pajak yang tidak disetornya tersebut adalah pajak pribadi. Jumlah nominal nya sekitar 2 sampai 3 Milyard , ucap Benni mengakhiri pembicaraannya.(e/mk)