Ada 15 Gugatan Paslon, KPU Sumut Tunggu Keputusan MK Paling Lama 6 Januari

Editor: metrokampung.com
Ketua KPU Sumut Agus Arifin. (ft/ist)

Medan, Metrokampung.com
Ada 15 Pasangan Calon (Paslon) Gubernur/Wakil Gubernur, Gubernur/Wakil Gubernur dan Walikota/Wakil Walikota yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara harus menunda penetapan pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumut 2024. 

"Ada 15 Paslon yang mengajukan gugatan ke MK. Paling lama 6 Januari 2025, MK akan mengumumkan keputusannya untuk seluruh Indonesia bagi daerah-daerah yang mana saja yang ada gugatan," ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dihubungi wartawan, Jumat (20/12/2024). 

Adapun ke 15 paslon yang mengajukan gugatan ke MK tersebut jelas Agus Arifin, yakni Paslon 02 Gubernur/Wakil Gubernur, Paslon Wali Kota Medan, Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, Wali Kota Binjai, Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah, Bupati Nias Selatan, Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo, Bupati Deli Serdang, M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung.

Kemudian Bupati Samosir Freddy Lamhot P Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon, Bupati Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, Paslon Bupati Tapanuli Utara, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, Bupati Toba, Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu, PHPU Bupati Nias Utara, Evorianus Harefa.

Bupati Labuhanbatu, Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar,  Bupati Labuhanbatu Selatan, Ari Wibowo-Azwar Sazali Tanjung, Bupati Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution- Muhammad Ichwan Husein Nasution, Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon dan PHPU Bupati Humbang Hasundutan, Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite.

Dijelaskan Agus, saat ini KPU posisinya menunggu hasil keputusan MK. Dan pihaknya membuat persiapan rapat kordinasi Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk 33 kabupaten/kota pada 19-21 Desember 2024.

"Dan  jika nanti KPU Sumut masuk dalam registrasi apakah masuk dalam lanjutan sidang nya atau sengketa pemohon diterima, maka kami juga menyiapkan penasehat hukum serta 
mengumpulkan alat-alat bukti untuk menjawab apa yang diajukan pemohon," ungkap Agus. 

Dijelaskan Agus, jika nantinya gugatan tidak diterima oleh MK, maka penetapan Paslon terpilih paling lama tiga hari setelah keputusan MK yang disampaikan ke KPU RI dan diteruskan ke KPU propinsi, kabupaten/kota. Bagi daerah yang tidak ada gugatan, maka dapat dilakukan rapat pleno penetapan Paslon terpilih. 

"Jadi kalau nanti gugatan Paslon Gubenur ditolak MK, maka KPU Sumut akan lakukan rapat pleno penetapan Paslon Gubernur/Wakil Gubernur terpilih," jelasnya. 

Pihaknya juga menyatakan kesiapannya jika KPU Sumut diperlukan sebagai pendamping untuk meminta keterangan bagi KPU kabupaten/kota yang digugat. "Kita siap mendampingi jika diperlukan," tuturnya.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini