Toba, metrokampung.com
Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Dohar Nainggolan SH MH melalui Kasintel Benni Surbakti SH MH menjelaskan, pihaknya telah menahan tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Silaen Baringin Silaen pada hari kamis tanggal 28 November 2024 yang lalu.
Dirinya ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan dana desa/alokasi dana desa di desa Silaen Kecamatan Silaen Kabupaten Toba tahun anggaran 2023.
Hal ini ditegaskan Benni Surbakti ketika dimintai keterangannya, usai melayani aksi demo di kantornya, Seni siang (2/12/2024).
Baringin Silaen (47 th) lanjut Benni, tersangka yang diancam pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.(e/mk)