Medan, Metrokampung.com
Institusi kepolisian yang akhir-akhir ini banyak menorehkan penilaian miring ditengah-tengah masyarakat akibat ulah ketidakprofesionalan oknum anggota dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Kali ini menambah kesan buruk yang mana laporan dengan surat tanda terima laporan polisi No: STTPL/238/III/2024/SPKT Sek.Medan Baru, pada Selasa (19 Maret 2024) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dialami oleh seorang nenek bernama Rupianna Siagian (74) pada rekening tabungan Bank BTN KCP Iskandar Muda Medan hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Ketika dikonfirmasi berulang-ulang lewat telfon dan pesan WhatsApp K.a Polsek Medan Baru Kompol Yayang Rizky Pratama pada no 0812-74XX-20XX sama sekali mau memberikan tanggapan atau jawaban.
Terpisah praktisi hukum kota Medan yang sering menangani kasus perbankan dan kepailitan Adv. Putra Simatupang,S.H ketika dimintai pandangannya atas kasus ini menyatakan dengan tegas nan lugas bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas, fungsi dan wewenang dibidang penyidikan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan secara Profesional,transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum,rasa keadilan dan kemanfaatan.
Dengan sangat menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) pihak korban dalam hal ini memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan hukum termasuk informasi terkait perkembangan penanganan kasus yang dilaporkannya sesuai aturan yang berlaku sebagaimana dengan jelas diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) No: 6 thn 2019 yang menjadi pagar dan rel bagi setiap oknum penyidik dalam melaksanakan tugas penyelidikan,penyidikan dan penanganan setiap kasus dengan runut,terjadwal dan pruden.
Terkait pimpinan Polsek yang tidak menggubris atas konfirmasi tim Litbang MetroKampung.Com pengacara Flamboyan Putra Simatupang,S.H yg merupakan alumnus universitas HKBP Nommensen Medan memberikan senyum tipisnya sembari memaparkan peraturan Kepolisian (perkap) No: 2 thn 2022 tentang pengawasan melekat dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 9 : atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan pengawasan melekat (waskat) sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini diberikan sanksi dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian pasal 6 ayat 1 huruf c dan d: atasan langsung dapat menerima informasi prilaku bawahan yang bersumber dari masyarakat dan atau media massa,media elektronik dan atau media sosial.
Menutup keterangannya Adv.Putra Simatupang,S.H menganjurkan agar pihak korban dapat melakukan laporan kepada pihak propam poldasu atas proses penyelidikan yang berjalan ditempat ini agar kiranya akselerasi atas penanganan kasus ini dapat dikawal sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku pungkasnya dengan tegas dan lugas mengakhiri.(rel/fir/mk)