Kuasa Hukum Muhammad Nur : Tuduhkan Pengeroyokan Pakai Senjata Tajam, Terkesan Berlebihan dan Mengada-ada

Editor: metrokampung.com

Labura, metrokampung.com
Muhammad Nur, terlapor atas dugaan penganiayaan yang  terjadi di jalan Simpang Rambe Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara, pada tanggal 25 November 2024, sekira pukul 07.00 Wib memberikan penjelasan yang sebenarnya. 
Muhammad Nur , saat dikonfirmasi media METROKAMPUNG.COM, Selasa (24/12/2024) melalui via telpon mengatakan adapun kejadian tersebut berawal ketika saya pulang membawa istri saya berobat setelah saya sampai dirumah, lalu saat mencuci kaki, saya mendengar suara dari  tetangga atas nama MH  sedang memaki-maki saya dengan kalimat, B**ANG MAMAK KAU MAK NUR, B**I, KEMARI KAU BIAR AKU BUNUH, pada saat itu saya melihat MH  memegang sebuah tojok sawit. Kemudian saya mengatakan kembali apa yang dilontarkannya kepada saya dengan kalimat yang sama. 

Setelah kalimat diucapkan MH mengejar saya ditempat cucian kaki, kemudian tojok yang ada ditangan kanan di angkat yang hendak layangkan kepada saya, tiba-tiba anak saya memukul MH dengan tujuan agar saya tidak dipukul pakai tojok milik MH, jelas M. Nur.

HAIDIR SIREGAR SH, dan MUSLIM NASUTION SH selaku tim Kuasa Hukum Muhammad Nur saat dikonfirmasi menyatakan jika pihaknya akan tegak lurus terhadap ketentuan hukum yang berlaku, dalam mendampingi kliennya, untuk  Mendapatkan mendapatkan keadilan. 

Terkait munculnya pemberitaan  yang dikutip dari media online  yang bersebar dimedia  sosial dengan judul : Reskrim Polsek Kualuh Hilir/Ledong terkesan lambat dalam penanganan kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, serta Pengancaman dengan senjata Tajam. 

Haidir Siregar SH, mengatakan, keterangan yang mereka tuduhkan kepada klien kami terkesan berlebihan dan mengada-ada, padahal yang memukul MH, hanya anak dari M. Nur sendirian, (Pelaku Tunggal ) bukan pengeroyokan,  itu pun dilakukan bukan dengan kesengajaan, tetapi kehawatiran beliau terhadap MH yang sudah melayangkan tojok kearah ayahnya.  Lantas bagaimana mungkin kasusnya pengeroyokan. 
Satu lagi terkait pengancaman padahal yang diancam itu Muhammad Nur klien kami, bukan Sudara MH.  Soal keterangan saksi juga kami pikir agak janggal, karena berdasarkan keterangan klien kami, saksi yang itu, datang setelah kejadian selesai, bukan pada saat kejadian itu terjadi. 

Ketika ditanya soal lambatnya kinerja Polsek Kualuh Hilir/Leidong, Haidir mengatakan saya pikir kalau kita paham prosedur Hukum, pasti nya stekment yang seperti  itu tidak akan keluar.  Tapi sudahlah kalau kami sih  akan mengikuti prosedur hukum saja bang,” ucapnya. 

"Jika perkara ini sampai kepengadilan, kami juga akan terus melakukan pembelaan kepada klien kami,"tutupnya.(Suandi Simbolon/MK) 
Share:
Komentar


Berita Terkini