Hotlan Sudirman Siagian Nomor 1 Dari Kiri. |
Toba, metrokampung.com
Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. "Para pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis.
Pada tahun 2022 lalu, dinas perumahan dan permukiman (PERKIM) kabupaten Toba melakukan pendataan rumah tak layak huni guna melaksanakan program pemerintah bedah rumah.
"Rumah yang saya tempati sudah layak untuk program bedah rumah dari program pemerintah dan sesuai dengan surat perkim 10 mei 2022 ke Kantor Desa Banua Huta dan sudah disurvei oleh tim verifikasi dan dianjurkan untuk mengurus SKT ke kantor desa"
"Setelah saya ke kantor desa mengurus SKT, pihak desa banyak alasan/tidak langsung merespon, selanjutnya mengeluarkan surat tertanggal 11 mei 2022 di mana dalam keterangannya menyatakan rumah dan tanah bukan milik kami, melainkan kami meminjam tanah dari keluarga Bindu Siagian,".
Akibat respon dan keterangan yang kurang baik itu, saya melaporkan kepala desa tertanggal 14 mei 2022 yang lalu tentang tindak pidana keterangan palsu.
Demikian keterangan Pelapor Hotlan Siagian didampingi rekannya kepada sejumah Wartawan di Del Sitoluama Kecamatan Laguboti, Jumat (6/12/2024l).
Hotlan menegaskan, tanah yang diperuntukkan untuk bedah rumah tersebut, sudah dikuasai orang tuanya sejak tahun 1962.
Dan di kantor Polres Toba,seusai pelaporan, ada penyelidikan dari polisi/meminta keterangan kepada semua orang terkait, baik itu Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa.
Di kantor Polres Toba ketika itu (tahun 2022 red), ada pelaporan, Hotland Siagian sempat dikomprontir oleh Polisi kepada Bindu Siagian, yang menyatakan bahwa tidak benar ada Hotlan Siagian dan keluarga meminjam tanah dari Bindu Siagian seperti yang dinyatakan Kepala Desa Chales Siagian.
Dalam konfrontir itu, lanjut Hotlan, pihak Polres Toba menganjurkan agar mendatangkan orang tua Hotlan yang sudah umur 87 tahun dan abangnya dari jakarta untuk memperjelas keterangan terkait status kepemilikan tanah tersebut yang dikuasai mulai tahun 1962 sampai sekarang.
Hanya saja asumsi dari kepala desa, sekretaris desa juga kepala dusun 2 menarik kesimpulan sendiri yang menyatakan tanah dan rumah tersebut bukan milik saya/keluarga kami, tutur Hotlan bernada sedih.
Ditambahkan Hotlan, beberapa hari ini, dirinya ada dichat Kasat Reskrim untuk melanjuti kasus yang sempat mangkrak selama 2 tahun 7 bulan itu, dengan harapan segera diproses.
Menanggapi pernyataan Hotlan itu, secara terpisah, Kasie Humas Iptu B Samosir ketika dikonfirmasi melalui televon selulernya menyatakan, pihaknya tidak akan membuat kasus mangkrak di Polres.
Apalagi dengan adanya janji Pak Kasat akan melanjutinya segera, barangkali akan segera diproses, dengan memanggil para pihak, katanya menutup pembicaraan. (e/mk)