Langkat, Metrokampung.com
Penjabat Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, H. Amril, S.Sos, M.AP, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang digelar di Gedung DPRD Stabat, Jumat (29/11/2024). Rapat ini membahas 2 agenda penting, yaitu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan pengesahan 4 Ranperda inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.
Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana PA, S.E., dengan dihadiri sejumlah pejabat, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya, termasuk perwakilan Forkopimda seperti Dandim 0203/LKT, Kapolres Langkat, Ketua PN Stabat, dan Kajari Langkat.
Sekdakab Langkat dalam sambutannya menegaskan bahwa pembahasan dan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui proses yang sistematis dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 15 Tahun 2024. Proses ini mencakup penyampaian data keuangan, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban Bupati atas pandangan fraksi, hingga pembahasan bersama antara Badan Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Pengesahan APBD ini merupakan hasil dari tanggung jawab kolektif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Langkat," ujar Amril.
Lebih lanjut dia juga mengapresiasi masukan dari para anggota dewan yang telah memberikan kritik dan saran demi penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan program ke depan. Selain APBD 2025, rapat juga mengesahkan 4 Ranperda inisiatif DPRD Langkat yang meliputi : (1). Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, (2). Penyelenggaraan Pendidikan Kesejahteraan Produksi pada Remaja, (3). Pengelolaan Laboratorium Lingkungan, dan (4). Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (BD)