Toba, metrokampung.com
Satuan reserse kriminal Polres Toba kini tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas dugaan penculikan terhadap Plt, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Toba Sofian Sitorus, agar peristiwa yang menimpa Sofian Sitorus menjadi terang - benderang.
Kapolres Toba melalui Kasat Reskrim Polres Toba Iptu David Hutauruk menjelaskan, sejak dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kamis (12/12/24) telah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangannya.
"Hingga saat ini sudah delapan (8) orang saksi yang sudah selesai diperiksa, kemudian hari ini ada beberapa saksi yang akan diperiksa," ujar David Rabu (18/12/24).
Dirinya menambahkan, ada beberapa saksi yang tidak koperatif memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan termasuk inisial DN dan dua (2) wanita lagi, hingga saat ini tidak dan belum juga hadir di Polres Toba untuk dimintai keterangannya.
"Dalam waktu dekat apabila mereka tidak memenuhi panggilan, kemungkinan kita akan melakukan penjemputan terhadap mereka," tegasnya.
Kasat Reskrim yang baru bertugas pada Polres Toba itu, berharap kepada masyarakat dan insan pers agar bekerjasama dalam memberikan informasi yang dapat mempercepat atau mempermudah sebagai bukti awal pengungkapan kasus dugaan penculikan, penganiayaan dan kekerasan.
"Jika ada informasi yang berkaitan dengan informasi terbaru terhadap kasus ini, kami imbau disampaikan kepada kami," tandasnya.
Sebelumnnya, Plt Kadis PUTR Toba pada Kamis (5/12/24) dikabarkan tengah terjadi perustiwa dugaan penculikan oleh oknum tak dikenal (OTK), setelah Sofian mengantarkan anaknya di TK Mutiara, Kota Balige, korban dijemput dari pelataran parkir TK.
Kemudian sore harinya korban dikembalikan kerumahnya setelah sekelompok orang tidak dikenal membawa korban ke perbatasan Kabupaten Toba Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, Sofian Sitorus selaku korban dugaan penculikan melakukan laporan ke Polres Toba dan juga ada laporan yang di lakukan oleh masyarakat Toba atas nama Binsar Pasaribu terhadap peristiwa penculikan, pada waktu yang bersamaan, Senin (9/12/24).(e/mk)