Berastagi, metrokampung.com
Di akhir masa jabatannya yang tinggal hitungan hari lagi, Bupati Karo Cory S Sebayang dan Wakilnya Theopilus Ginting terus berupaya menciptakan suasana di Kota Berastagi khususnya Terminal Berastagi dan pedagang disekitar pajak akan tertata rapi.
Hal ini dibuktikan dengan keluarnya kebijakan, Cory S Sebayang yang sudah mengedarkan surat kepada para pedagang yang berada di Jalan Perniagaan, Jalan Pasar, Jalan Perdagangan, Terminal Berastagi supaya mengosongkan barang dagangannya agar kota Berastagi terlibat bersih dan tertata.
Untuk menindaklanjuti lanjuti surat edaran Bupati terdahuku, maka hari Sabtu, 25/1/2025 kemarin, Satpol PP Kabupaten Karo yang merupakan Polisi penegak perda yang Komandoi Gelora Fajar Purba pun langsung respon perintah Bupati dan langsung mengedarkan surat peringatan pertama kepada pedagang yang berada di Terminal Berastagi dan pedagang di sekeliling pusat pasar tradisional.
Dimana surat edaran dari Satpol PP tersebut berisi :
kami minta kepada pedagang agar dapat memenuhi ketentuan sebagai berikut .
1. Kami minta kepada pedagang yang berjualan di Terminal Berastagi, Badan Jalan supaya tidak berjualan diarea terbilang, trotoar maupun dibadan jalan atau dilokasi lain yang tidak sesuai peruntukkanya.
2. Bagi korban kebakaran Los Jahe-Jahe agar segera menempati tempat berdagangnya di lokasi yang telah ditentukan.
3. Tidak memasang tenda diatas trotoar dan badan jalan.
4. Kami minta kepada pedagang yang memiliki bangunan atau teratak supaya membongkar bangunanya paling lama tanggal 2 Februari 2025.
Kasatpol PP Gelora Fajar Purba mengatakan, saya berharap kepada masyarakat khususnya pedagang supaya mengindahkan surat edaran yang kami sampaikan hari ini, surat tersebut sebagai peringatan. Kita ingatkan secara persuasif sebelum kita melaksanakan mengeksekusi. Saya berharap kepada pedagang supaya kerja sama untuk mentata kota Berastagi dan Terminal ini agar terlihat rapi dan bersih, " ucap Gelora Fajar Purba.
Hal yang sama juga disampaikan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, Hendrik P Tarigan mengatakan, untuk Pergeseran Pedagang ke Los Jahe-Jahe paling lambat 2 Februari 2025, para pedagang korban kebakaran supaya sudah pindah seluruhnya ke tempat penampungan sementara di Los Jahe Jahe.
Tempat penampungan sementara yang dibangun sendiri oleh pedagang sudah siap dan sudah bisa ditempati, setelah nanti pindahnya para pedagang ke Los Jahe Jahe, kami himbau kepada masyarakat atau pedagang liar supaya jangan berjualan dibahu jalan dan diatas trotoar, pedagang hanya berlaku berjualan ditempat yang tidak mengganggu kepentingan umum, kami mohon kerja samanya, " harap Hendri. (amr)