Berjalan 4 Bulan, Korban Penganiayaan dan Penodongan Pistol di Tanjungbalai Berharap Pelaku Ditangkap

Editor: metrokampung.com
Korban M. Ikbal Batubara didampingi Kuasa Hukum Guntur Surya Darma SH, memaparkan kronologi penganiayaan yang dialaminya seraya memperlihatkan laporan polisi pada saat temu pers, Jumat (24/1/2025) sore. (Foto Mk/dok)

Tanjungbalai, metrokampung.com
Sudah berjalan empat bulan lamanya, proses hukum tindak pidana penganiayaan dan penodongan senjata api (pistol) yang dialami korban M. Ikbal Batubara (48) pada bulan Oktober 2024 lalu terkesan berjalan di tempat. 

Pasalnya, dari 4 pelaku penganiayaan hanya satu orang pelaku yang diamankan polisi, sementara satu pelaku yang melakukan penodongan pistol terhadap korban hingga kini belum juga ditangkap meskipun telah berstatus sebagai tersangka. 

Hal itu disampaikan Kuasa hukum korban, Guntur Surya Darma SH, saat menggelar jumpa pers, Jumat (24/1/2025) sore. Ia mendesak Polres Tanjungbalai untuk segera menindaklanjuti laporan korban dan menangkap semua pelaku tindak pidana penganiayaan, terlebih pelaku penodongan pistol terhadap korban.

"Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Gang Keluarga, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Sudah dibuat Laporan Polisi No. LP/B/214/X/2024/SPKT/Res T. Balai/Poldasu tanggal 12 Oktober 2024," papar Guntur.


"Korban M Ikbal Batubara dan temannya, Azman Panjaitan, diserang oleh terlapor inisial RR alias I.R bersama tiga rekannya inisial R, B dan A. Bahkan terlapor RR juga sempat menodongkan senjata api jenis pistol ke wajah korban," kata Guntur sesuai isi keterangan korban pada laporan polisi di SPKT Polres Tanjungbalai.


Diceritakan Guntur, kliennya diserang secara bersama sama oleh para terlapor, ditendang dan dipukul menggunakan kayu broti. Akibatnya, korban M Ikbal Batubara mengalami luka-luka serius di kepala, punggung, siku, leher dan kening, yang mengharuskannya dirawat di rumah sakit.


"Klien kami dianiaya secara bersama-sama, bahkan ditodong pistol. Dari informasi yang kami peroleh, hanya satu orang pelaku yang ditangkap polisi. Sementara pelaku lainnya, khususnya yang menodongkan pistol ke korban belum ditangkap hingga saat ini," ucap Guntur.


Padahal, sambung Guntur, akibat dari penodongan senjata api yang dialami korban, saat ini korban merasakan was was dan trauma. Sebab, pelaku saat ini masih bebas dan belum ditangkap, sehingga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kepada korban maupun melakukan hal yang sama terhadap masyarakat lain.


"Oleh karena itu, kami mendesak Polres Tanjungbalai untuk serius menangani kasus kekerasan penganiayaan dan tindakan premanisme ini dan segera menangkap semua para pelaku, sehingga memberikan rasa keadilan bagi klien kami, juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dari aksi premanisme," tegas Guntur Surya Darma, SH. 


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Bima Prakasa, yang dihubungi melalui telepon seluler nya belum bisa dikonfirmasi terkait tindak lanjut dan proses hukum kasus penganiayaan dan penodongan senjata api tersebut. 


Kemudian, Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SIK yang dihubungi via WhatsApp mengatakan, akan menindaklanjuti laporan tersebut. 


"Nanti saya cek dulu ya. Saya atensi," jawab Kapolres. (RS/Mk) 
Share:
Komentar


Berita Terkini