Denpom I/5 BB Tetapkan Serda RP Sebagai Tersangka Dalam Kasus MHS (15 Tahun), LBH Medan : Bukti Nyata Adanya Dugaan Penyiksaan Terhadap MHS

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com 
Detasemen Polisi Militer I/5 (Denpom) Bukit Barisan secara resmi menetapkan Anggota TNI/Babinsa Koramil 03/MD Kodim 0201/Medan a.n Sersan Dua (Serda) RP sebagai Tersangka dalam kasus MHS (15 Tahun) yang merupakan korban dugaan penyiksaan pada 24 Mei 2024 di Jalan Benteng Hulu, Medan Tembung, Sumut tepatnya berdekatan dengan SMP Negeri 29 Medan.

Penetapan Tersangka terhadap Serda RP diketahui berdasarkan Surat Panggilan Nomor:PGL/03/I/2025/IDIK, tertanggal 7 Januari 2025 yang ditandatangani langsung oleh Komandan Detasemen Polisi Militer I/5 BB Letnan Kolonel Cpm. Hanri Wira Kesuma, S.H.,M.Han dan disampaikan langsung oleh Kapten Cpm Keriadi kepada LBH Medan. 



Dugaan Penyiksaan yang mengakibatkan meninggalnya, MHS bermula saat korban sedang duduk-duduk dekat jembatan rel kereta api (antara tembung dengan perumnas) dan melihat adanya tawuran antar kelompok remaja.

Terkait adanya tawuran tersebut dilakukan penertiban oleh Babinkamtibmas, Babinsa dan Satpol PP. Sehingga diduga menyebabkan kerumunan tawuran berlari kearah korban lalu diduga seorang anggota TNI menangkap korban dan memukul bagian leher korban hingga korban terjatuh ke bawah jembatan di rel kereta api. Akibat pukulan tersebut kepala korban berdarah. 

Tidak berhenti sampai disitu pada saat korban hendak  naik ke jembatan, aparat tersebut kemudian mencengkram baju korban dan melemparkannya ke arah rel seraya melakukan penyiksaan terhadap korban hingga menyebabkan luka lebab di dada, tangan dan kaki korban. 

Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia, dimana sebelumnya sempat dibawa kerumuh sakit. Ibu korban Lenny Damanik merasa ada kejanggalan terhadap matinya MHS dan dalam keadaan masih berduka ibu korban menguatkan diri untuk membuat laporan polisi di Polsek Medan Tembung. 

Tetapi setelah sampai di Polsek Medan Tembung dan menunggu lama (hingga berjam-jam) Pihak Polsek mengarahkan ibu korban untuk membuat Laporan Polisi di Detasemen Polisi Militer I/5 BB dikarenakan adanya keterlibatan anggota TNI dalam Matinya MHS. 

Atas adanya arahan Polsek Medan Tembung tersebut tanpa pikir panjang ibu korban membuat Laporan di Denpom I/5 BB sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024 Di Denpom I/5 Medan. 

Terkait Laporan  Pengaduan tersebut pihak Denpom I/5 BB meningkatkannya menjadi Laporan Polisi Nomor: LP-01/A-01/I/2025/Idik tertanggal 5 Januari 2025.

Menyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan Hukum dan HAM, serta merupakan kuasa hukum ibu kandung MHS menduga penetapan Tersangka terhadap Serda RP merupakan buktinya adanya dugaan penyiksaan terhadap MHS.

Namun, terkait dengan telah ditetapkannya Serda RP, LBH Medan juga mengkritik dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Tersangka ada kejanggalan. Dimana dalam panggilan tersebut Tersangka diduga karena kesalahannya (kealpaannya) mengakibatkan MHS meninggal dunia. 

Hal ini secara hukum tidaklah tepat, jika dilihat dari kronologis kejadian dan keterangan para saksi apa yang dialami MHS diduga merupakan tindakan Penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS. 

Oleh karena itu secara tegas LBH Medan meminta dugaan yang sebelumnya ditetapkan Denpom I/5 BB untuk diganti dengan dugaan tindak Pidana Penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP _jo._ UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Tidak hanya itu korban yang juga seorang anak, maka sepatutnya Denpom I/5 BB juga menuangkan pula UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Perlu diketahui hingga saat ini Tersangka belum ditahan, maka LBH Medan mendesak Denpom I/BB untuk segera menahan yang bersangkutan demi tegaknya hukum dan keadilan. 

Atas kejadian ini Lenny Damanik juga telah membuat laopran secara langsung ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI di Jakarta guna mendesak Tersangka di proses dan diadili. 

Dugaan Penyiksaan terhadap MHS telah melanggar  UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU 5 Tahun 1998, UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan  Anak, ICCPR, DUHAM dan KUHPidana Militer.(amr)
Share:
Komentar


Berita Terkini