Desa Kebun Kelapa Berawal Dari Desa Perkebunan Belanda

Editor: metrokampung.com
KELANA : Tim KELANA saat bincang- bincang dengan kepala desa Kebun Kelapa. 
Langkat, Metrokampung.com
Setelah berkunjung ke Desa Pantai Gading dan Karang Gading, tim KELANA (KEliling LAngkat Ni ceritanyA) pun berkunjung ke Desa Kebun Kelapa dan berbincang- bincang dengan kepala desanya, M. Amin Dairabi.
      
Dalam bincang- bincang tersebut, Selasa (7/1/2025), kepala desa 3 periode itu  menjelaskan tentang profil, sejarah dan potensi desanya.
       
"Desa Kebun Kelapa memiliki luas 1.200 ha dan mayoritas penduduknya dari suku Banjar (Kalimantan). Selain itu, ada juga suku Jawa dan Melayu," ujarnya.

Namun, sekarang Kebun Kelapa sudah tinggal nama saja, sebab selain areal pertanian yang luas, yang ada sekarang justru kebun kelapa sawit. Sedangkan kebun kelapa yang sebenarnya sudah tidak ada lagi. 

Sejarah dan Potensi Desa
Sejarah Desa Kebun Kelapa diawali pada masa penjajahan, dimana Kebun Kelapa masih menjadi perkebunan Belanda. Lalu, pada tahun 1948 digarap masyarakat, sehingga pada tahun 1951 dilakukan pembebasan lahan oleh Pemerintah.
       
Potensi yang ada di desa tersebut adalah  pertanian, peternakan dan perikanan. Areal persawahannya mencapai 220 ha, tapi masih tadah hujan. 
Foto Bersama

Bincang- bincang dengan Ketua BPD

"Ya, arealnya masih satu hamparan dengan areal pertanian desa Tg. Ibus, Hinai Kiri dan Sungai Ular dengan luas keseluruhannya mencapai 1.200 ha," ujar Dairabi.

Selain menanam padi, masyarakat juga menanam palawija. Selain pertanian, UMKM juga diperhatikan,  karena sebagian juga ada yang bekerja sebagai pengrajin dan membuka UMKM, seperti menjadi pengrajin gula merah dan kue cincin.

Pengawas Desa
Sementara itu, Ketua BPD Kebun Kelapa, Udin, SPd mengaku siap untuk bekerja sebagai pengawas desa.
       
"Ya, sebagai pengawas desa dan wakil dari masyarakat desa, kami sudah bekerja mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan, menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta  membentuk Perdes,"ujarnya.
       
"Jadi, kami sudah menjalin dan menjaga kerjasama, kemitraan dan sinkronisasi yang baik dengan Pemerintah desa," ujarnya.
       
Lalu, mengenai Perdes (Peraturan Desa) yang sudah dibuat, diantaranya adalah mengenai alat berat yang tidak boleh masuk atau melewati jalan pertanian masyarakat. Jika dilanggar, ya ada sanksinya. (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini