KEJAKSAAN NEGERI KABANJAHE HADIRKAN 4 SAKSI DALAM KASUS WARTAWAN RICO SEMPURNA PASARIBU & KELUARGANYA, LBH MEDAN: KETERANGAN PARA SAKSI MEMBUKTIKAN TINDAKAN PARA TERDAKWA MERUPAKAN PEMBUNUHAN BERENCANA

Editor: metrokampung.com

Kabanjahe, metrokampung.com 
Sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan Tiga Keluarganya (Istri, Anak dan Cucu) dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kejaksaan Negeri Kabanjahe menghadirkan 4 Orang Saksi, Persidangan yang dimulai pukul 15.21, Senen (20/1/2025)  di Ruang Cakra dan dipantau langsung oleh Komisi Yudisial RI berlangsung lama dan banyak pertanyaan Baik JPU dan Penasehat Hukum para Terdakwa. 
Dimana JPU dan PH saling melempar pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan Pembunuhan  berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. 

Sangat mengejutkan,  ketika dipersidangan terungkap kembali fakta baru yang ditemukan dari keempat saksi yang terdiri dari saksi R, S, ST dan Saksi DBS. Saksi menyampaikan jika ada mendengar suara minta tolong dari dalam rumah yang terbakar yang merupakan suara dari pria dewasa yang diduga adalah Alm. Rico Sempurna Pasaribu. 

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksan Saksi R dan S yang merupakan tetangga dari Alm. RSP, dimana keduanya sudah tinggal didaerah tersebut sebelum Alm. RSP tinggal ditempat kejadian tersebut. Saksi R dan S secara jelas dan tegas menyampaikan kepada Majelis Hakim jika rumah sekaligus warung sembako tersebut merupakan tempat tinggal dari Alm. RSP dan keluarganya. 

Keterangan para saksi secara hukum dan tegas telah membantah pernyataan para Terdakwa yang menyatakan jika rumah tersebut bukanlah tempat tinggal dari para RSP dan keluarganya.
Tidak hanya, itu keterangan para saksi juga menyatakan jika lampu luar rumah Rico selalu menyala terang bahkan kedua saksi melihat jika lampu tersebut masih menyala pada saat sudah ada api.

Kemudian para saksi juga menjelaskan terkait adanya gembok di pintu rumah Rico, dalam keterangannya saksi S menyatakan jika rumah tersebut tidak pernah digembok dibuktikan karena saksi S yang tinggal didekat rumah Alm. RSP sering lewat depan rumah dari Alm. RSP. 
Begitupun dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan sebelumnya terhadap Anak Alm. RSP  Eva dan Saudara Kandung dari Alm. RSP yang bersesuaian keterangan para saksi tentang rumah dan keadaan rumah Rico.

Oleh karena itu secara hukum keterangan para saksi telah sangat mendukung kesimpulan dari dakwaan JPU yang menyatakan jika kasus Rico Sempurna Dan keluarganya merupakan pembunuhan berencana. 

Maka senada dengan Kejaksaan Negeri Kabanjahe, LBH Medan meyakini sedari awal tindakan para Terdakwa merupakan pembunuhan Berencana. 

LBH Medan juga meminta Kejaksaan untuk mengungkap otak pelaku dalam kasus Rico. Dimana Eva dan Keluarga dari Rico menyakini adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam hal ini Koptu HB, yang sebelumnya keyakinan Eva dikuatkan ketika Terdakwa Bebas Ginting alias Bulang secara terang benderang menyampaikan adanya keterlibatan pihak lain dalam hal ini bukit yang diduga kuat adalah Koptu HB pada saat sidang sebelumnya yang disampaikan melalui PH. 

LBH Medan juga menyakini dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus Rico, karena sebelumnya Rico telah memberitakan Koptu HB sebagai pemilik judi/lokasi judi secara berulang ulang dan menyebutkan pangkat serta kesatuannya.
Oleh karena itu LBH Medan secara tegas mendesak Pomdam I/BB untuk segera menindaklanjuti Laporan Eva terhadap Koptu HB. 

Adapun dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Rico diduga telah melanggar Pasal 340 Juncto 187 ayat 3 KUHPidana, UU Perlindungan Anak, ICCPR dan DUHAM serta UU HAM. (amr)
Share:
Komentar


Berita Terkini