Plang SD Negeri 105338 Denai Kuala.(Herpas) |
Pantai Labu, metrokampung.com
Kepala sekolah SD Negeri 105338 Denai Kuala Sri Rusmidar Zein S.Pd diduga menjual material bongkahan bangunan bekas perumahan dinas guru yang telah dihancurkan kepada pihak ketiga tanpa proses sesuai dengan peraturan.
Menurut informasi dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bahan material tersebut dijual kepada pihak ketiga dengan harga per coldisel 250 ribu rupiah ,total coldisel pengangkutnya 4 colddisel yang berkisar sejuta rupiah,untuk material seng diungkapkan kepsek kepada narasumber masih disimpan diruangan perpustakaan sekolah.
"Total 4 coldisel membawa bahan materialnya bg,satu colddisel dihargai 250,"ungkapnya pada awak media, Senin ( 13/01/2025) di Pantai Labu.
Atas informasi tersebut awak media langsung mengunjungi sekolah SD Negeri 105338 Denai Kuala,menurut salah seorang guru di sekolah tersebut bahwa kepala sekolah tidak datang dan awak media mencoba meminta no kontak kepala sekolah namu ia menjawab tidak ada.
Sementara Kabid SD Dinas Pendidikan Deli Serdang Syamsuar saat dikonfirmasi awak media tidak menjawab atau centang putih garis satu.
Dugaan penjualan material bongkahan bangunan bekas perumahan dinas guru oleh Kepala Sekolah SD Negeri 105338 Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, tanpa mengikuti proses dan peraturan yang berlaku, berpotensi melanggar hukum terkait pengelolaan aset milik negara atau daerah.
Dan juga berpotensi Penyalahgunaan Wewenang karena Kepala sekolah sebagai pemegang tanggung jawab atas pengelolaan aset sekolah wajib mengikuti aturan pemerintah. Penjualan aset tanpa persetujuan dan prosedur resmi dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 mengatur bahwa pemindahtanganan aset negara/daerah (seperti penjualan) harus melalui prosedur yang sah, termasuk penilaian, persetujuan, dan transparansi.
Penjualan tanpa lelang atau persetujuan dari instansi berwenang (seperti Dinas Pendidikan atau Pemerintah Daerah) merupakan pelanggaran terhadap tata kelola barang milik daerah.
Terkait tindak Pidana Korupsi Jika Ada Unsur Keuntungan Pribadi,Jika hasil dari penjualan material ini digunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak dicatat dalam laporan keuangan sekolah, tindakan ini bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Jika benar terjadi, tindakan ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap pengelolaan aset negara/daerah. Diperlukan langkah tegas untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan menjaga integritas dalam pengelolaan aset sekolah. Pihak yang mengetahui informasi ini dapat melaporkannya kepada Dinas Pendidikan atau Inspektorat Daerah untuk investigasi lebih lanjut. (Herpas)