Medan, Metrokampung.com
Warga Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai dibuat resah oleh oknum Polisi Bripka CS (Charli Sinaga.red). Hal itu diungkapkan salah seorang warga yang namanya minta dirahasiakan, Senin (20/1/2025).
Warga Jermal XV merasa resah karena CS yang mengaku oknum Polisi di unit Shabara Polrestabes Medan kerab menakuti-nakuti warga dan mengancam seolah-olah kebal hukum.
"Silahkan lapor ...saya tidak akan dipecat dan tidak ada yang bisa pecat saya dari kepolisian," ucap warga tersebut mengulang apa yang diucapkan CS kepada warga.
Selain masih mengaku sebagai anggota aparat kepolisian, ketakutan dan keresahan warga tidak berani melaporkan CS karena orangtua CS merupakan orang yang memiliki pengaruh.
Menurut informasi, CS diduga sudah diberhentikan dari kepolisian pada 31 Agustus 2023 Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Etik Polri. Polrestabes Medan telah memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik yang telah menjadi putusan Bripka Charli Sinaga, NRP 86031017.
Namun sampai sekarang Oknum Polisi (CS) yang berpangkat Bripka itu mengaku masih bekerja di Polrestabes Medan di Unit Shabara.
Bripka Charli Sinaga, ditangkap Sie Propam Polrestabes Medan di Jalan Jermal XV pada hari Senin 18 April 2022 lalu lantaran tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Tak hanya mengkonsumsi narkoba, Bripka Charli Sinaga juga pernah dihukum dan dibina Propam Polrestabes Medan, serta lebih dari 8 kali menjalani sidang kode etik maupun disiplin karena kerap mencoreng nama baik institusinya ( POLRI ).
Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegramnya bernomor ST / 331/II/HUK.7.1/2021, dengan tegas mengatakan meminta agar seluruh anggota yang terlibat narkoba dipecat dan dipidana.
Terkait keluhan warga, wartawan mengkonfirmasi kepada Kabid humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
"Silahkan dilaporkan, " Jawab singkat Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (18/01/2025).(Rel/mk)